Ketua JOIN Sumut makan bareng Kapolda dan Kabid Humas |
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw membuka pintu
maaf atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Bahkan, jenderal bintang dua
ini berinisiatif menginstruksikan kepada penyidik agar wartawan yang ditahan
terkait kasus itu untuk segera ditangguhkan penahanannya.
Hal itu diutarakan langsung Kapolda saat menghadiri acara
family gathering wartawan unit Polda Sumut yang digelar di Lokasi Wisata Armaya
Pancurbatu, Jumat (9/3/2018) pagi. “Pada dasarnya saya tidak keberatan. Saya sudah
memaafkan,” ujar Pati Polri ini kepada Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE
SH MH yang turut hadir dalam acara tersebut.
Jenderal berdarah Papua yang sudah dinobatkan menyandang
marga Pakpahan ini juga menyebutkan, organisasi IWO sebelumnya pun telah melakukan
upaya mediasi lewat Wakapolda Sumut. “Dan dalam waktu yang bersamaan, Ketua JOIN
Sumatera Utara juga menghubungi saya dan saya janjikan bertemu di acara gathering
ini,” kata Kapoldasu seraya menyebutkan, dirinya menganggap persoalan itu sudah
berlalu.
Hanya saja, dia berharap agar wartawan itu akurat dalam
memberitakan dan melakukan konfirmasi yang benar. Dia sendiri tak pernah
tertutup. Sebab dalam menjalankan tugas, dirinya memakai hati nurani. “Kita
minta lah agar rekan-rekan JOIN dan IWO ke depannya membantu dan bisa
mengingatkan teman-teman agar tidak melakukan hal seperti itu (memberitakan
fitnah-red),“ pintanya.
Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumut,
Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Ketua JOIN Sumut yang didampingi Ketua II, Paraduan Pakpahan berharap agar dapat menyarankan
kepada pelaku supaya membuat permohonan maaf secara tertulis.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Subdit II/Cyber
Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap LS pada 6 Maret 2018. LS disangkakan
melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui sorotdaerah.com dan
dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE.(join)