Sesi Pengambilan sumpah dan pelantikan 36 anggota PPK untuk 12 kecamatan di Paluta tersebut tampak di hadiri oleh Panwaslih Kabupaten Paluta,utusan dari pemkab Paluta,Kemenag,TNI-Polri dan sejumlah pengurus Partai Politik.
Setelah pembukaan acara,dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.
Kemudian KPU Paluta melalui sekretaris Panjang Matua,S.H,MM membacakan salinan SK keputusan KPU Paluta nomor 105/PP.05.1-Kpt/1220/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 8 maret 2018,tentang penetapan dan pengangkatan PPK Se-Kabupaten Paluta dalam penyelnggaraan Pemilu tahun 2019.
Selanjutnya Panjang Matua memanggil nama nama 36 orang anggota PPK yakni masing-masing 3 orang anggota PPK per-Kecamatan untuk 12 kecamatan di Paluta sesuai yang telampir pada SK penetapan tersebut untuk diambil sumpah dan dilantik.
Dari 36 anggota PPK untuk Pemilu 2019 yang di Panggil untuk dilantik tersebut,tampak hanya satu orang keterwakilan perempuan, atas nama Siti Rahmadani Hasibuan anggota PPK dari Kecamatan Halongonan.
Kemudian Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat,SP di dampingi empat Komisioner KPU Paluta lainnya yakni Herisal Lubis,SH,M.Nafsir Rambe,S.Pd,.M.Ali Ansor,Sag dan H.Ramlan Harahap,ST mengambil sumpah 36 anggota PPK Se-Kabupaten Paluta yang hadir tersebut.
Usai sesi pelantikan,acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara pelantikan dari perwakilan PPK dan ketua KPU Paluta serta para saksi-saksi.
Ketua KPU Paluta Rahmat hidayat,SP dalam sambutannya menegaskan agar 36 anggota PPK tersebut melaksanakan tugas sebaik baiknya serta agar mampu mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 sesuai kode etik dan perarturan yang berlaku.
Diakhir kata sambutannya,Ketua KPU Paluta Rahmat hidayat memerintahkan Anggota PPK pada masing masing kecamatan untuk melakukan rapat pleno mengunjuk dan mengusulkan salah satu ketua dari 3 anggota PPK pada masing masing kecamatan.
"Saya mintak seluruh PPK pada masing masing kecamatan agar melakukan rapat pleno untuk mengujuk dan mengusulkan ketua PPKnya"tutup Rahmat.