Photo tersangka
Topinformasi.com Siantar - Petugas Satuan Narkoba Siantar berhasil meringkus Seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial HS (29) warga Jl. Medan, Gg. Air Bersih, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Rabu (7/3/2018) Malam hari.
Tersangka diamankan oleh petugas karena laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Medan Gg. Air Bersih sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu, Menanggapi laporan tersebut petugas langsung mengambil tindakan dan melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud, Benar, Setiba dilokasi petugas menemukan seseorang yang mencurigakan sendirian berdiri didepan Gang.
Barang bukti
Dengan sigap petugas langsung menyergap, Dan tersangka sempat melarikan diri, Namun petugas berhasil menggagalkan aksinya sehingga dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 Unit Hp Merk Nokia dan 1 paket sabu seberat 0,95 gram.
Saat diintrogasi oleh petugas, Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Siantar untuk dilakukan penyidikan.
"Tersangka sempat melarikan diri namun tidak berhasil, Karena petugas berhasil membekuknya." Ungkap Kasat Resnarkoba Siantar Akp Mulyadi saat dihubungi melalui pesan Whatsapp
"Dan tersangka dijerat Pasal 114 subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara." tuturnya Mulyadi. (Red)
Berita Terkait
Komentar Anda