Kapolres Langkat AKBP Dede melalui Kasubag Humas AKP Arnold mengakui, penangkapan tersangka M Yunus (23) warga Dusun 1 Ulu Berayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sesuai LP/32/III/2018/SU/Langkat/Sek - Stabat, tanggal 08 Maret 2018.
"Korban atas nama Dimas Aditya Dicky Noviansyah (16) warga Lingkungab V, Kelurahan Kwala Binjai, Kec. Stabat Kab. Langkat," kata AKP Arnold.
Dijelaskan Arnold, saat itu korban Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor dan saksi berangkat dari rumah mengendarai kereta miliknya. Mereka menuju ke pendopo alun-alun Stabat, kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut disekitar parkiran.
"Nah, ketika hendak pulang, kereta mereka hilang. Setelah lelah mencari, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Stabat," sebut dia.
Atas laporan itulah, jelasnya, Kapolsek AKP Binsar Naibaho memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Mardianto beserta anggota melakukan penyelidikan. Diasaat melakukan penyelidikan itu, ada seseorang yang ternyata tersangka menawarkan kereta. Namun, ternyata kereta sudah dirubah warna.
"Saat transaksi terjadi, petugas dan korban yang menyaruh pembeli langsung menyergap tersangka. Setelah dicek, ternyata benar kereta tersebut adalah kereta korban yang sudah dirubah warna," terangnya.
Beserta barang bukti, kata dia, akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Stabat dan kini masih menjalani pemeriksaan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat sesuai pasal 363 tentang pencurian.
"Tersangka sudah kita amankan dan kini masih dimintai keterangan dan mempertanggujawabkan perbuatannya," tegas Arnold.