TODONGKAN BELATI KEPADA SIHOMBING DUA PERAMPOK DI DOOR SATRESKRIM POLSEK PATUMBAK
Topinformasi.com
-patumbak
Polsek Patumbak berhasil melumpuhkan dengan tidakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka perampokan yang beraksi di kawasan Terminal Terpadu Amplas.
Kedua tersangka yakni ERM (30), warga
Jalan Gitar Gg Biola, Selambo Medan Amplas dan rekannya
HA (30), warga yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak dalam keterangan persnya Kamis (8/8) mengatakan, kedua tersangka diamankan usai menerima pengaduan
korban bernama Bryan Sihombing (22), mahasiswa, warga Jalan
Menteng VII Gg Swasembada Medan Tenggara.
Lanjut diceritakan Kanit, peristiwa itu terjadi Rabu (7/3) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang menunggu Taksi Online (Grab) di Jalan Panglima Denai, depan terminal Amplas.
Tiba -tiba, 2 orang lelaki yang tidak dikenal menghampiri korban dan salah seorang tersangka menodongkan senjata tajam jenis belati ke perut korban sembari mengancam akan membunuhnya. Lalu tersangka ''menggiring'' korban kesamping SPBU yang berada dekat lokasi kejadian (TKP).
Selanjutnya kedua tersangka mengambil paksa 2 unit HP, dompet yang berisikan uang ratusan ribu,1 buah jam tangan ,1 pasang sepatu milik korban. Setelah berhasil "mempreteli" barang-barang milik korban, kedua pelaku lalu kabur meninggalkan korban sendirian.
Merasa dirugiakn, saat itu pula korban mendatangi polsek Parumbak untuk membuat pengaduan.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP, namun kedua tersangka sempat tidak ditemukan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa yg diduga pelaku sedang berada di tanah garapan Selambo, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Patumbak bergerak ke tempat yang dimaksud.
Di tempat ini, petugas melihat kedua pelaku sesuai dengan ciri-cirinya.
''Setelah tim mendekati tersangka, kedua begundal yang badannya penuh dengan tato ini sempat melarikan diri dan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Akibatnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka,"ujar Kanit.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 2 unit HP Iphone 4 dan 1 HP merk Evercoss .
Sepasang sepatu merk Buccheri, 1 jam tangan
dan sebilah 1 pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Kepada petugas, tersangka EM mengaku telah beraksi
sebanyak 3 kali melakukan aksi Curas dan telah berulangkali melakukan .
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,ujar Kanit. Yakin (Red)