Direktorat Jendral Perlindungan konsumen dan tertib niaga kementrian perdagangan RI, musnahkan produk holtikultura berupa buah ilegal asal Cina, disekitar areal eks HGU perkebunan PTPN II, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Rabu (11/4/2018).
Sebanyak 7 kontainer, senilai Rp.7 Milyar, jenis buah jeruk mandarin dan apel dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat.
Veri Anggrijono selaku Diriktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, disela pemusnahan tersebut menjelaskan, Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama antara kementrian perdagangan dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terhadap produk holtikultura yang masuk tanpa dilengkapi ijin.
Dimana sebelumnya pihak Kemendag juga telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan persetujuan impor (PI) dan Angka Pengenal Inpor (API) terhadap importir yang melakukan pelanggaran tersebut.
Adapun buah yang dimusnahkan kurang lebih 8.721 karton jeruk madarin dan 1.002 karton apel, yang dikemas dalam 7 kontainer, senilai Rp 7 miliar, pungkas Veri Anggrijono.
Foto: pemusnahan buah jeruk dan apel ilegal.
Berita Terkait
Komentar Anda