Topinformasi,Jambi - Tujuh pengunjung tempat hiburan malam di Kota Jambi, harus berurusan dengan petugas polisi. Pasalnya, mereka kedapatan menggunakan narkoba jenis pil ekstasi saat di TKP.
Tujuh orang yang terindikasi menggunakan pil enak gila tersebut, diantaranya lima orang pria dan dua orang wanita yang diamankan dari dari lokasi berbeda.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, bergerak ke lokasi tempat hiburan malam, pada Sabtu malam (11/8/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Mulanya, petugas menyambangi tempat hiburan malam Omnia di kawasan Simpang Kawat, namun petugas tidak berhasil menemukan apa-apa.
Selanjutnya, petugas meneruskan operasi ke Karaoke Celebrity di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung. Di karaoke tersebut, petugas berhasil menemukan satu pria berinisial E dan dua wanita YN dan CI yang tengah asik menikmati alunan musik karaoke di salah satu room tersebut.
Sempat terjadi drama di lokasi tersebut, saat mengetahui ada razia, seorang pria berinisial E sempat membuang pil ekstasi sebanyak 2,5 butir di dalam toilet karaoke.
Saat diinterogasi petugas, E bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas tidak kehilangan akal. Melalui CCTV yang berada di karaoke, petugas melihat pria itu yang diketahui sebagai pemilik barang haram.
Tidak sampai disitu, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Ditsabara Polda Jambi melanjutkan penyisiran ke tempat hiburan malam lainnya.
Tidak sia-sia, di lokasi Golden Palace di kawasan Pasar, petugas kembali menemukan puluhan pemuda yang tengah asik menikmati gemerlapnya dunia malam.
Puluhan pengunjung tersebut, dibuat terkejut kedatangan petugas. Saat mereka diperiksa, empat orang pria berinisial MS, MR, MA dan HB harus diamankan lantaran terindikasi menggunakan narkotika. Bukan hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti narkoba, yakni 3 butir pil ekstasi.
Menurut Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, kegiatan ini merupakan razia rutin dari Polda Jambi. “Hingga Minggu dinihari ini, kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti 5,5 butir pil ekstasi,” katanya, Minggu (12/8/2018).
Berikutnya ketujuh pelaku digelandang ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih dalam serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.(JOIN)