Gunungsitoli,topinformasi.com kepulauan Nias, Jumat(7/9/2018) Terkait hasil pemberitaan sebelumnya oknum ka.UPTD Puskesmas Ma'u yang merupakan salah satu oknum ASN di wilayah pemerintah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang diduga berjudi di ruangan Kantor Pelayanan Kesehatan Masyarakat Puskesmas Kecamatan Ma'u.
Bahwa isu yang beredar selama ini merupakan suatu Pelanggaran Peraturan Kedisplinan ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Kedispilinan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Nias No.21 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kepada PNS.
Ka.UPTD Puskesmas Ma'u Kabupaten Nias dalam hal ini FAOZARO WARUWU di nilai tidak bisa menunjukkan kinerja kerja berprestasi positif dalam pekerjaannya melainkan diduga berjudi secara bersama-sama kepada anggotanya oknum ASN, sehingga masyarakat menilai ka.UPTD tersebut tidak menunjukkan moral yang bersikap positif kepada masyarakat Ma"u Kabupaten Nias.
Dengan demikian terkait rekaman video yang berdurasi 3 menit 5 detik maka Ketua KOMCAB LP-KPK KEP.NIAS Oktarius Ndraha, SH menyikapi sebagai peran sosial kontrol mengatakan" meminta kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Nias dalam Hal ini Bupati Nias Bapak Drs.Sökhiatulö Laoli, MM agar segera memberikan tindakan teguran dan sangsi tegas sesuai kedisplinan dan peraturan ASN di wilayah pemerintah kabupaten Nias. Diharapkan Bupati Nias mencopot dati jabatan Faozaro Waruwu sebagai Ka.UPTD Puskesmas Ma'u kecamatan Ma"u Kabupaten Nias karena diduga mencederai nama baik ASN, PP dan kodek etik ASN.
Para aktivis Nias pemerhati ASN pemkab Nias menyesalkan kejadian ini, dan menyatakan siap mendampingi ketua LP-KPK Oktarius Ndraha dalam menyuarakan kritik positip terhadap ASN Amoral dan hobby melakukan penyakit sosial.
Maka aktivis Nias mengapresiasi Bupati Nias Sokhiatulo Laoly jika berhasil menindak oknum ASN yang diduga tidak disiplin seperti diatas, tutur para aktivis Nias.
Menurut tanggapan masyarakat kabupaten Nias yang bernisial MG bahwa ka.UPTD ini tidak perlu di contoh perbuatannya dan kami juga sangat meminta kepada jajaran terkait pimpinan pemerintah kabupaten Nias agar oknum ASN tersebut segera di copot dari jabatannya, karena kami sebagai masyarakat kecamatan Ma'u sangat kecewa atas perbuatan oknum ASN tersebut, ungkapnya(TIM-RED)
Berita Terkait
Komentar Anda