Topinformasi, Adik mantan Pangulu (kades) Bangun, kecamatan Gunung malela, kabupaten simalungun bernama Supadi , ditangkap Polres Simalungun di Kecamatan Muara Bungo, awal bulan Desember 2018.
Salah seorang korban RS, mengatakan hal satu unit rumah milik Supadi yang berada di Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, yang menjadi objek perkara atas penipuan dan dugaan pemalsuan sertifikat tanah.Tahun 2007 tersangka (supadi) meminjam uang sebesar Rp. 120 juta kepada RS dengan jaminan surat tanah atas objek rumah dimaksud.Dan hingga saat ini surat tanah itu ada apa pada saya sebagai agunan atau pegangan.
Tahun 2014, Supadi mengagunkan tanah dan bangunan objek perkara itu ke Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) dan infonya memakai nama CV.Bengkel Bersama milik Supadi (tersangka) dan abangnya Suparlik (mantan pangulu/kades bangun) dengan nilai pinjaman sekitar Rp. 1,5 milyard.
Jadi patut diduga telah terjadi korporasi untuk berbuat melanggar hukum antara tersangka dengan abangnya yang saat itu pangulu/kades nagori bangun dengan menerbitkan surat tanah baru untuk menjadikan agunan atas pinjaman dana, padahal surat tanah yang ada sebelumnya sudah di gadaikan pada saya. Ucap RS.
Jadi sangat janggal dan patut diduga pengakuan suparlik tidak jujur dan berusaha mengelabui penegak hukum.
Lebih parah lagi, objek tanah dan bangunan itu di jual kepada Muller Rumapea tahun 2016 silam. Jadi sudah pasti terbit lagi surat baru terhadap objek perkara.
Maka dengan demikian sudah 3 surat terbit atas objek yang sama.
Saya (RS) juga sudah laporkan suprlik (mantan pangulu bangun) ke polres simalungun.
Karena sebagai pangulu tidak mungkin tidak mengetahui mengenai surat tanah yang di duplikatkan atau di palsukan.
Ditambah lagi selain dia (suparlik) sebagai pangulu, dia juga turut dalam usaha bengkel dengan adik nya dimana usaha itu sebagai ketentuan pihak bank BRI memberikan pinjaman.
Jadi kalau suparlik (mantan pangulu) mengatakan dia tidak ikut dan semua adiknya yang melakukan, hal ini sangat janggal karena selain dia pejabat nagori dia juga abang tersangka dan mengelola usaha bengkel bersama.
Kami berharap secepatnya pihak berwajib dapat menetapkan tersangka pada suparlik, sebab kami yakin ini merupakan sindikat mafia surat tanah, yang telah merugikan masyarakat ratusan juta rupiah dan merugikan negara milyaran rupiah melalui pinjaman pada Bank milik negara (BRI) dengan agunan diduga ilegal,, tutup RS