4 Kali Dibon,Saya Dipukuli di Tahanan pak Hakim

/ Selasa, 29 Januari 2019 / 20.29

Topinformasi, Medan | Ahmad Hasiolan Siregar (46) terdakwa kasus penistaan nama baik H Anif mendadak mengeluarkan unek-unek kepada Majelis Hakim PN Medan Dominggus Silaban,Selasa(28/1)
" Saya sudah 4 kali dibon sesama tahanan kemudian saya dipukuli pak Hakim.Hari ini saya sehat.Tapi sepulang sidang nanti,gak tau apa yang terjadi
apakah saya sudah mati atau masih hidup," ujarnya.

 Menurutnya,sebelum sidang  dirinya mendapat perlakuan tidak wajar dilakukan tahanan
"Saya gak tau apakah ada yang menyuruhnya pak hakim, seminggu lalu saya muntah darah usai sidang," ujar Hasiolan terbata-bata.
 
Hasiolan mengeluarkan unek-unek tersebut,setelah Jaksa menghadirkan Ronny Simon,mewakili Dewan Pers dan Indra Gunawan( Pemred Metro24) sebagai saksi.
 

Ronny menjelaskan,berita KPK Tahan H Anif, Ribuan KK Teraniaya Bersyukur  dan Sudah Jadi Tersangka,Kejatisu Tangkap Anif yang dimuat di www medan seru.co tanggal 16 Oktober 2015 tersebut tidak memenuhi kaedah jurnalistik yang mengacu pada UU No 40/1999.Pasalnya berita- berita tersebut tanpa cek ricek.Apalagi medanseru
Co. tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Kalau ada orang keberatan terhadap pemberitaan tersebut bisa disampaikan kepada pihak kepolisian, " ujar Ronny
 Sedangkan Gunawan membenarkan terdakwa selaku pemimpin dan Pemred www.medanseru.co."Terdakwa pernah minta tolong saya ketika berita yang dilansirnya menuai keberatan," ujar Gunawan Sidang masih dilanjutkan sepekan mendatang untuk mendengarkan saksi()
Komentar Anda

Berita Terkini