Topinformasi, PATUMBAK JAM.17.00 WIB. Rudiansyah Lubis (32) calon ayah tiri Dara Kumala (4) terpaksa merasakan pengapnya sel Mapolsek Patumbak. Pasalnya pria yang tinggal di Jalan Kebun Kopi Marindal 1 Kecamatan Patumbak Deliserdang ditangkap Tim Pagasus Polsek Patumbak, karna dilaporkan pacarnya telah melah melakukan penganiayaan.
“Tersangka kita amankan sesuai laporan korban, Lp/ /I/2019/ SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, tanggal 22 Januari 2019 atas nama Dara Kumala, (4) (anak pelapor), Nani Triana (27) warga Jalan Kebun Kopi Marendal Pasat VI Kecamatan Patumbak Deliserdang yang merupakan kekasih tersangka,"ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui, Kanit Reskrim Polsek patumbak Iptu. Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Rabu (23/1) Sore
Lanjut perwira berpangkat dua balok emas ini menerangkan, menurut Nani dalam laporannya mengatakan tersangka bersama pacarnya Rudiansyah Lubis selalu bertengkar gara-gara cemburu buta.
"Akibat kecemburuannya itu tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya Dara (anak pelapor) dengan cara memukul, menggigit dan menggantung hingga mengalami luka dan lebam pada wajah dan sekujur tubuh anak pelapor," ungkapnya
Awal pelapor. Nani triana berkenalan dengan tersangka Rudiansyah Lubis dan perkenalan itu berlanjut menjadi teman dekat hingga tersangka mengenal anak pelapor Dara Kumala.
Sementara dalam kedekatan hubungan mereka sering terjadi kecemburuan tersangka kepada pelapor yang mana akibat kecemburuan tersebut tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya anak pelapor dengan cara memukul, menggigit dan menggantung hingga mengalami luka dan lebam pada wajah dan sekujur tubuh anak pelapor.
Menerima laporan korban Tim pegasus polsek patumbak lalu menindaklanjuti laporan tersebut, dan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan barang buktu yakni alat yang dugunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan
"Kemudian Tim melakukan pengejaran.Tepatnya di sebuah rumah di Desa marindal 1, tersangka berhasil kita tangkap dan langsung di boyong ke komando,"sambung Kanit
"Untuk tersangka kita tetapkan tindak pidana UPPA sub 351 KUHP ,"pungkas Kanit,"tambahnya()