Topinformasi, Medan:
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan sudah memutuskan tahun ini akan membentuk 12 peraturan daerah (perda) Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli mengatakan, program pembentukan 12 perda itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Medan pada 14 Januari 2019 dan paripurna DPRD Medan pada hari ini 22 Januari 2019.
"Termasuk juga laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Daerah DPRD Medan dengan Pemko Medan tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Medan tanggal 22 Januari 2019," kata Iswanda Nanda Ramli saat memimpin rapat paripurna tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Medan tahun 2019, Selasa (22/01).
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman.
Ucap Nanda, 12 perda itu saat ini masih berupa rancangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kota Medan.
12 (Dua belas) rancangan perda yang akan dibentuk itu yakni tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai 2031, pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
Kemudian tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2018, perubahan APBD Kota Medan TA 2019, tentang APBD Kota Medan TA 2020,
Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik dan Streofoam, Larangan Minuman Beralkohol, Pengendalian Minuman Beralkohol, Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Pengelolaan Aset Daerah.
(A.1.Red).
Home
» Daerah
» DPRDSU
» Pemerintah
» Ragam
Komentar Anda