Jual Satwa Dilindungi, Anak Namorambe Terdiam Divonis 2 Tahun Penjara

/ Kamis, 24 Januari 2019 / 20.06
Topinformasi, PN MEDAN,JAM 15.00 WIB. Herry Ginting (28) warga Jalan Besar Namorambe Pasar Serong, Desa Delitua, Kec Namorambe, Kab Deliserdang terdakwa Jual satwa yang dilindungi, hanya bisa terdiam dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.


Selain pidana penjara, Herry juga dihukum pidana denda sebesar Rp10 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dibacakan maka digantikan kurungan badan selama 3 bulan.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Ginting selama 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris membacakan putusannya di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/1) sore.


Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo P.20/NENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.


Untuk diketahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa memperjualbelikan satwa dilindungi itu terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang didapat petugas Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan.


Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi terjadi, dari dalam rumah terdakwa, petugas mengamankan satwa yang dilindungi berupa kukang 4 ekor, lutung 4 ekor dan monyet ekor panjang 2 ekor.


"Petugas juga menyita barang bukti lain seperti tiga goni plastik, satu kandang bertingkat dari besi, satu buah sangkar burung dan sebilah parang," beber JPU Rahmi pada sidang sebelumnya.


Lanjut JPU Rahmi, terdakwa memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara menangkapnya sendiri dari areal perladangan buah duku dan langsat di Desa Sibiru-biru, Kec Sibiru-biru, Kab Deliserdang.


"Biasanya satwa-satwa tersebut mencari makan di areal perladangan tersebut. Terdakwa lalu memasang jaring. Terdakwa hanya menangkap anakannya saja sedangkan indukannya terutama jenis lutung dan monyet dilepaskan. Selanjutnya satwa yang berhasil ditangkap dijual terdakwa di rumahnya maupun dijual secara online," tukas JPU Rahmi. ()
Komentar Anda

Berita Terkini