Foto.Jaksa Pidum Kejari Medan, Chandra Naibaho dan Tersangka Husaini alias Gendut alias Husein |
Pasalnya Tim Penuntut Umum Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan Kamis (24/01) kemarin
Husaini alias Gendut alias Husein yang diketahui jaringan pengedar narkoba jenis sabu kelas kakap yang telah ditarget berhasil ditangkap oleh BNN Pusat pada 17 September 2018 lalu di Cafe Gabeng Jalan Kasuari Medan.
"Jadi tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh BNN Pusat dan berkas telah dinyatakan P21. Dimana untuk tim jaksa gabungan dari Kejagung dan Kejari Medan,"ujar Jaksa Pidum Kejari Medan, Chandra Naibaho kepada wartawan, Sabtu (26/01) siang
Masih dalam penuturan Chandra bahwa barang bukti saat ditangkap sebanyak 2 Kg, akan tetapi dalam pengakuan saat pemeriksaan total keseluruhan sabu yang dimilikinya 17 Kg. Sedangkan yang 15 Kg lagi, lanjut Chandra menyebutkan bahwa pelaku telah mengantarkan sabu tersebut kepada orang yang memesannya.
Dalam hal ini pelaku adalah seorang kurir yang diperintah oleh Mike (DPO), dengan upah sebesar Rp 5 juta dalam setiap pengantaran. Untuk selanjutnya, pihak kejaksaan akan menunggu jadwal penetapan dari majelis hakim untuk jadwal sidangnya.()