Korupsi Pakan Ternak, PPK dan Rekanan Jalani Sidang Diadili
Medan lDrh Nometta (55) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakan ternak kerbau Tahun Anggaran 2014 di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Symon Morrys SH.MH untuk jalani sidang perdananya di PN Medan Selasa (8/1) sore
Pada persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Tipikor Medan, sore itu JPU Symon dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni dalam dakwaan menyatakan Nometta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui harga pakan tersebut terdapat diskon, selain itu JPU juga membacakan dakwaan untuk rekanan proyek, yakni Ckosmas Tambunan (37)
"Namun diskon dimaksud tidak dikurangi dalam penyusunan anggaran proyek. Nometta tidak melakukan pemeriksaan hasil uji laboratorium sewaktu-waktu dan secara acak tanpa terlebih dahulu memberitahukan terdakwa Ckosmas Tambunan selaku Penyedia Barang/Jasa," ucap JPU.di ruang Cakra 7.
Masih kata JPU, Nometta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah melakukan penelaahan hasil kerja dalam pengadaan lelang di mana terdapat penyimpangan-penyimpangan.
"Adanya dokumen pelelangan yang dipaksakan sehingga dapat diindikasikan bahwa telah terjadi persekongkolan diantara pemberi proyek (Nometta) dengan pelaksana proyek (Ckosmas Tambunan)," sambung JPU Symon.
Lanjutnya, dalam perjalanan proyek, terdapat ketidaksesuaian harga yang tercantum dalam faktur penjualan. Terdapat harga yang digelembungkan (markup). Harga dalam kontrak disebutkan Rp 4.434 per kg, padahal dalam faktur penjualan hanya Rp 2.850 per kg pada periode April-Juli 2014, Rp 3.050 per kg pada periode Agustus-Desember 2014.
Perusahaan milik Ckosmas Tambunan sesuai kontrak harus menyediakan sebanyak 246.375 kg pakan kerbau, namun perusahaannya itu hanya bisa menyediakan 246.301 Kg, sehingga terdapat selisih 74 Kg yan tak disanggupi perusahaan Ckosmas Tambunan.
"Hasil Audit BPKP, Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian dengan pagu sebesar Rp 1.092.673.125 ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp 293.390.729," tegas Symon.
Kedua terdakwa, ujar JPU dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang mengenakan kemeja batik ini mengatakan tak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Keduanya sepakat sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Dilanjutkan aja Bu hakim ke saksi," ucap JPU Nometta pada Majelis Hakim Sri Wahyuni yang langsung menutup.sidang (red)