Dalam dakwaannya menyebutkan Melva dan Zulherik terbukti memiliki sabu seberat 50 gram saat petugas dari Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyetopan Mobil Avanza Putih No. Pol BK 1007 QP, yang ditumpangi oleh para terdakwa pada 29 Agustus 2018. Masih dalam dakwaan jaksa bahwa pengiriman barang ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun atas perintah Jakir Usin (berkas terpisah, red) yang tak lain merupakan suami dari Melvasari.
Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi pun menangkap Jakir Usin dilokasi terpisah.Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa apa akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun penasehat hukum tidak mengajukan, sehingga majelis hakim langsung menutup persidangan.
Dalam kasus ini keduanya dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu, Melva tampak gelisah karena beberapa kali ia berkomunikasi dengan penasehat hukumnya mengingat masa hukuman yang akan dijalaninya.