Ringkus Penganiaya Wartawan, Ketua DPW JOIN Sumut Apresiasi Polres Pematangsiantar
P.SIANTAR | Tiga orang tersangka pelaku kekerasan terhadap wartawan media online Tri Aditya Dharmawan (24) berhasil diamankan petugas Polres Pematangsiantar, Minggu (13/1/2019) sekira pukul 23.00 wib.
BACA JUGA : Kembali Wartawan "Media Online Sindonewstoday" Dianiaya, Diduga Efek Pemberitaan
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 16.15 Wib di depan Apotek Megumi Jalan Kartini No. 48 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kekerasan terhadap Trib Aditya dilakukan berapa orang yang salah seorang dikenal bernama A.
Akibat kekerasan yang dialami Tri Aditya mengalami sakit dan luka gores dibagian kepala belakang sebelah kanan, luka gores pada wajah sebelah kiri, memar dibagian wajah.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu, SH, MH, Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, SH dan Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih mengatakan ketiga orang tersangka berinisial AW, MS dan ZE. Ketiganya diamankan petugas dari luar kota Pematangsiantar.
"Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai alat bukti kejahatan berupa 1 (Satu) unit mobil Taft Warna Hitam tanpa nomor polisi, 1(Satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max BK 9321 TP warna Silver," kata Kapolres Pematangsiantar.
Dikatakan Kapolres, untuk motif peristiwa tersebu masih terus dilakukan pengembangan oleh Penyidik 1, Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
"Atas perbuatannya, tersangka Melanggar Pasal 170 dari KUHPidana, kasus ini akan kita ungkap sampai ke akar-akarnya," tutup Kapolres.
Terpisah, Ketua JOIN Sumatera Utara, Lindung Pandiangan SE SH MH dalam kesempatan ini mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapoldasu dan jajaran hingga ke Polres Pematangsiantar atas penangkapan terhadap para pelaku.
"Respon dari Polri sungguh membuat kita bangga. Baru saja kita mintakan aksinya, polisi sudah berhasil meringkus para pelaku. Penganiayaan itu sudah menciderai semangat jurnalisme. Tapi begitu pun, kita berharap agar Polri mengusut kasus ini sampai tuntas. Bila memang ada aktor intelektualnya, orang yang menyuruh, itu harus diringkus. Tidak boleh pandang bulu. Apalagi bila isi liputan korban itu benar, yakni ada kaitan dengan terjadinya longsor di Sidua-dua Parapat. Kita tetap pantau kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.
JOIN SUMUT