Topinformasi, PN MEDAN | Ainun (40) dan Rama Fani (22) terdakwa kasus narkoba jenis sabu paket Rp50 ribu
yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan tampak bisa menyimpat kesediha, Kedua wanit cantik ini terlihat sedih saat didudukkan didepan Majelis hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang.
Sidang yang berlangsung, kamarin sore itu membuat para pengunjung sidang tertawa pasalnya kedua saksi terdakwa dari personil kepolisian mengaku paket sabu seharga Rp 50.000, di temukan dan disimpan terdakwa di celana dalam.
"Jadi pak hakim, kami amankan terdakwa Ainun. dari dia (Ainun) kita temukan sabuah klip plastik berisi sabu sabu, yang disimpan di celana dalam" kata personel kepolisian bernama Rinto Aruan.
Menanggapi keterangan Rinto tersebut, Hakim Ketua Saiddin Bagariang menanyakan siapa yang mengambil barang haram tersebut.
"Loh, kamu yang ambil sendiri?," Tanya Saiddin pada saksi polisi
"Bukan pak hakim, dia (Ainun) mengeluarkan sendiri kepada kami. Diserahkan sendiri. Katanya untuk dihisap sendiri sabunya" jelas Rinto.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari personel kepolisian yang menangkap keduanya tersebut, Majelis hakim mengonfrontir keterangan kedua terdakwa yang duduk berdampingan.
Dihadapan hakim, Ainun mengaku bahwa barang haram tersebut, ia simpan di celana legging, bukan di celana dalam.
Ia mengatakan uang pembelian barang haram itu merupakan hasil patungannya dengan Rama Fani.()