Terdakwa Penipuan dr Fadlin Hadirkan Saksi Tak Kompeten. Sidang Langsung Ditunda Hakim

/ Rabu, 30 Januari 2019 / 15.26
Foto.Saksi dan terdakwa
Topinformasi, MEDAN |Terdakwa penipuan dr. Fadhlun (34) warga Komplek Taman Setia Budi Indah 2 Blok 2 No. 7, Medan Sunggal hanya mampu menghadirkan saksi yang meringankan yakni Fahrurrozi yang tak lain adalah pamannya sendiri. Aneh

kehadiran Fahrurrozi bukannya membantu terdakwa, malah semakin menegaskan bahwa perbuatan terdakwa semakin jelas.


"Saya hanya disuruh mengantar uang, gak tau apa - apa saya  tentang kasus ini, hanya itu yang bisa saya jelaskan pak hakim," ujar Fahrurrozi dalam sidang terdakwa dr Fadlun yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan,Selasa (29/1) sore


Menyikapi keterangan saksi tersebut, majelis hakim yang Ketua Gosen Butar -Butar langsung geleng-geleng kepala sembari menyatakan bahwa saksi adecahrge yamg dihadirkan terdakwa sangat tidak kompeten.


"Apa ini, saksi gak tau apa - apa, begini saja sudahlah, kita tunda aja sidang ini, saksi ini sama sekali gak tau apa -apa, tak kompeten, sudahlah kita tunda aja sidang ini untuk pembacaan tuntutan Minggu depan," tegas hakim sambil mengetuk palu.


Terpisah, Korban Abdul Hasan didampingi anaknya Husni yang juga Ketua Hilmi FPI Sumut kepada wartawan mengatakan, kasus penipuan Fadlun ini ada keterlibatan  Ibunya sendiri yang tengah disidik  Polda Sumut.


"Terkait Ibu si Fadlun sendiri diyakini Polda Sumut akan mengadakan gelar perkara kasus Fadlun dalam waktu dekat ini," tegas Husni.


Dikatakan korban, dalam kasus ini, ibu Fadlun yakni Faridah Husin berperan menggunakan surat tanah palsu.


"Jadi ibu si Fadlun ini sengaja memalsukan surat tanah mangrove di Belawan, yang diketahui merupakan tanah negara yang masuk dalam pengawasan Dinas Kehutanan," tandas Husni.


Surat tanah negara inilah, kata Hasan yang dijadikan ibu terdakwa yakni Rafidah Husin sebagai jaminan buat anaknya dr Fadlun, sehingga ia berhasil melancarkan aksi tipuannya sehingga ayahandanya mengalami penipuan berulang yang dilakukan terdakwa dr Fadlun.



Diketahui dalam dakwaan sebelumnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butarbutar, JPU Indra menyebutkan bahwa ia terdakwa Fadhlun pada hari, tanggal dan jam/pukul tidak ingat lagi atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Jalan Merpati No. 63, Medan Sunggal (rumah saksi H. Abdul Hasan) dengan sengaja, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.


Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Hj. Rafidha Husein (ibu kandung terdakwa) bertemu dan berkenalan dengan saksi H. Abdul Hasan di Pineng, Malaysia yang sama-sama suku/orang Aceh dan pada saat itu sama–sama dalam rangka berobat.


Perkenalan tersebut berlanjut di Medan. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Rafidha Husein dengan mengatakan "Mak kenal dengan Abdul Hasan," dan kemudian saksi Rafidha jawab kenal "Mau ngapain kesana" dan dijawab terdakwa "Kata orang Abdul Hasan sering minjam–minjamkan uang kemudian terdakwa mengajaknya untuk mendatangi rumah Abdul Hasan.


"Setelah bertemu dengan saksi Abdul Hasan, kemudian terdakwa berbicara tentang bisnis pengiriman udang ke luar negeri yang digelutinya dan terdakwa kekurangan modal sehingga meminjam uang yang awalnya sejumlah Rp200 juta  sebagai jaminan surat tanah SK Kepala Desa dengan objek tanahnya di Kabupaten Langkat dan di Belawan," ucap JPU Indra.


Lanjut Jaksa dari Kejatisu ini, kemudian terdakwa mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Abdul Hasan. Dan terdakwa meminjam uang kembali sejumlah Rp46,3 miliar lebih.


"Kemudian terdakwa mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Abdul Hasan dengan cara memberikan 19 lembar cek kontan dengan billyet giro. Selanjutnya Abdul Hasan menukarkan 19 lembar cek kontan dan mengkliring billyet giro tersebut. Setelah ditukarkan cek kontan dan mengkliring billyet giro tersebut 5 lembar billiyet giro yang diserahkan terdakwa tidak dapat ditukarkan dan dikliringkan karena alasan pihak Bank saldo tidak cukup dan rekening tutup. Akibatnya, Abdul Hasan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp13,6 miliar lebih," tukas JPU Indra.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Subs 372 KUHPidana.().
Komentar Anda

Berita Terkini