Foto.Terdakwa |
Majelis hakim diketuai Safril Batubara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Emi menyatakan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana, kepada terdakwa Muhammad Rizal selama 15 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tandas majelis hakim Safri Batubara kepada terdakwa.
Namun walaupun dihukum 15 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara terdakwa yang merupakan warga Jalan
T. Iskandar Muda Kel. Punge Ujong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh Provinsi NAD ini terlihat tegar, santai tanpa beban dan malah melemparkan senyum kepada majelis hakim mau JPU usai pembacaan vonisnya.
Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu lah pak hakim,"jawab terdakwa dengan enteng tanpa beban. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) saat hendak di konfirmasi berapa tahun tuntutnya sebelumnya terlihat tak tampak lagi. Walaupun beberapa orang wartawan mencoba mencarinya namun tidak ketemu.
Dalam dakwaan JPU Emi dijelaskan, penangkapan terdakwa Rizal merupakan hasil informasi masyarakat kepada
tim kepolisian Polda Sumut yakni
Fitriansyah, Marisi Panggabean,Rudi H Sibarani dan Andrian Eka Syahputra
yang menyatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan. Ngumban Surbakti Kota Medan
pada Jumat 20 Juli 2018 sekira Jam.08.00 Wib
Dari penangkapan tersebut, personil Dit Narkoba Polda Sumut menumukan 1 buah tas ransel warna hitam dari dalam tas tersebut ditemukan 5 bungkus bungkus kemasan Teh cina merk GUAN YIN WANG yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang barang terlarang seberat Brutto 5100,4 Gram dan netto 4805,3 Gram
"Berdasarkan hasil pemeriksan polisi terdakwa mengakui semua perbuatannya dan barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang ia tidak kenal di Jalan. Ngumban Surbakti Pasar 8 sebelum Fly Over Jalan. Jamin Ginting Kelurahan. Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan,"sebut JPU Emi dalam dakwaannya. ()