![]() |
Foto.Terdakwa |
Selain di tuntut masing-masing 19 tahun penjara, Empat orang terdakwa yang memiliki jaringan internasional ini juga dituntut untuk membayar denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahrem, penuntut menyebutkan keempatnya adalah komplotan internasional yang memasok sabu ke Indonesia melalui pintu masuk perairan di Air Joman, Asahan.
Dalam kasus ini Bakhtiar merupakan orang kepercayaan Fikar (DPO) yang merupakan bandar besar yang mengatur peredaran narkotika dari Malaysia. Ia mendapat upah sebesar Rp50 juta dari Fikar.
Selanjutnya, Bakhtiar pun menyuruh Fahrizal untuk mengambil barang dari Fikar, dengan imbalan uang Rp20 juta. Karena Bakhtiar mengaku kalau ia menerima upah Rp25 juta dan Rp20 juta untuk Fahrizal. Tanpa pikir panjang Fahrizal menyetujui permintaan Bahktiar untuk mengambil sabu dari Fikar yang berada di Malaysia.
Namun Fahrizal saat berangkat tidak sendiri, ia ditemani oleh Wibowo dan Irwan. Tapi naas ketiganya ditangkap Ditres Narkoba Poldasu sesaat sabu seberat 6,5 gram sampai di Air joman.
Dari ketiga orang ini, Polisi pun menangkap bakhtiar dengan menyamar sebagai adik Fahrizal. Untuk menyakinkan Bakhtiar, polisi yang menyamar menyakinkan barang yang dipesan udah sampai di Air Joman. Kemudian Bakhtiar yang tidak curiga langsung berangkat ke tempat yang dituju. Sesampai di lokasi Bakhtiar langsun dibekuk tanpa adanya perlawanan.
Menyikapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH MH dari LBH Menara Keadilan mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim PN Medan. Seusai mendengarkan tuntutan dan tanggapan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.