Medan,Topinformasi.com-David Anderson Karosekali selaku Kadis PUPR dan tamannya Tangan Kanan Hendriko Sembiring terdakwa kasus tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi hanya bisa terpelongo dan menyatakan pikir-pikir divonis 5 tahun dan 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin petang.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketui Abdul Azis menyatakan
Kedua rekanan Bupati Pakpak Bharat, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Menghukum terdakwa David Anderson Karosekali selaku Kadis PUPR dengan hukuman 5 tahun danTangan Kanan Hendriko Sembiring dengan hukuman 4 tahun penjara.
Selain divonis 5 tahun penjara, David juga dihukum denda senilai Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara serta di bebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 45 juta,"sebut Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.
Majelis Hakim Abdul Azis dalam amar putusannya juga menyatakan selain menghukum 4 tahun penjara terdakwa Tangan Kanan Hendriko Sembiring
harus membayarkan denda senilai Rp 200 juta dengan subisider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hendriko dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan dengan UP sebesar Rp 24 juta subaider 6 bulan penjara karna terbukti bersalah melakukan korupsi,"ucap Majelis Hakim.
Menanggapi putusan Majelis Hakim kedua terdakwa secara bergantian mengatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim dalam hal ini memberikan jangka waktu 7 hari kedepan melalui kuasa hukumnya.
Dan selanjutnya Majelis Hakim mengetukan palunya.
"Sidang putusan ini kita tutup dan memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk berpikir,"pungkas Majelis Hakim.(red)