2 Pelaku 1 Penadah Pelaku Pencurian Roller Besi Crain Di Ringkus Timsus Polrestbes Medan

/ Kamis, 10 Oktober 2019 / 20.21


Medan,Topinformasi.com-Komplotan  pencuri roller besi Craine Seharga Rp 200 Juta , 2 Pelaku dan Seorang Penadah berhasil di ringkus Timsus Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara seorang rekanya tengah diburu keberadaanya.Kamis (10/10)2019,sekira Pukul 15.00 Wib.

Berawal pada saat korban bernama Joko Haryanto (40) warga Graha Cilebut blok C no 23, Suka Raja, Bogor mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin (30/9/2019) jam 14:00 WIB di gudang miliknya di jalan Palu Gelombang, pasar I Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Timsus Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Iptu Said Husein langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk mencari keterangan saksi-saksi.

“Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi .


Sehingga akhirnya diketahui identitas para pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku atas nama Zulham Effendi dan Rizky Andrian sedangkan penadahnya bernama Azmi Rahim juga berhasil di tangkap, sedangkan seorang lagi rekan mereka yang turut dalam aksi pencurian bernama Bejo sedang kami cari keberadaanya,” ucap Kompol Eko Hartanto .

Inilah Para Pelaku Pencurian Roller Besi Crain Diringkus Timsus Polrestabes Medan



Lanjut kasat Reskrim lagi, dari hasil intrograsi terhadap para pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali bersama pelaku Bejo (DPO ) dan menjual besi curiannya kepada Azmi Rahim.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ).

“Untuk tersangka 480 KUHPidana atau penadahnya kami tangkap pada tanggal 4 Oktober 2019 jam 20:00 WIB yang berprofesi sebagai penampung barang bekas ( botot ) dari jalan Sudirman Dusun II Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pada tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 ayat (1). Selain menangkap dua tersangka dan seorang Penadah, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 29 batang besi padu dan enam besi bulat ( roller ),” Terang Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto.(red)


Komentar Anda

Berita Terkini