Divonis Masing-Masing 15 Tahun Penjara, Kurir Sabu Asal Aceh Tersenyum

/ Kamis, 03 Oktober 2019 / 07.38

Medan,Topinformasi.com-Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 990 Gram tersenyum divonis masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Djamaluddin di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10) sore.


Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan kepada ketiga terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara.


"Menjatuhkan kepada ketiga terdakwa yakni Mahmudi alias Pute (27), warga  Dusun Teungku Di Meudang Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, Fatriadi (34) warga Dusun Tungku Batee Puteh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara dan Ikhwani (29) warga Dusun Bateputeh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kab. Aceh Utara dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara," ucap majelis hakim Djamaluddin.


Dalam amar putusannya Majelis Hakim  menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk  menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu bukan tanaman lebih dari 5 gram," sebut majelis hakim.


Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran dan

penasihat hukum ketiga terdakwa  Sri Wahyuni menyebutkan, adapun yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.


Menurut pertimbangan majelis hakim hal yang meringankan ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama jalannya persidangan dan bersikap serta belum pernah dihukum


"Putusan  ini  lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Juliana Tarihoran  yang sebelumnya ketiga terdakwa dituntuy dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 1 tahun penjara," ucap majelis hakim.


Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.


Usai membacakan putusannya dan mendengar tanggapan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan juga ke tiga terdakwa, majelis hakim Djamaluddin menutup sidang "Sidang ini kita cukupkan hingga disini,"pungkas majelis hakim sembari mengetukan palunya.


Sebelumnya diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihora menyebutkan ketiga terdakwa ditangkap oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019.


Setelah  di lakukan periksaan dari ketiga t terdakwa ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 990 gram sabu.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini