Dugaan Korupsi Klaim Dana BPJS Kesehatan, Kejatisu Belum Tetapkan Pihak RS Sebagai Tersangka

/ Senin, 04 November 2019 / 05.29


Medan,Topinformasi.com-Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menetapakan tersangka kasus dugaan korupsi pengklaiman dana BPJS Kesehatan yang dilakukan salah satu rumah sakit (RS) swasta di Medan.


Selain belum menetapkan tersangkanya Kejatisu juga masih enggan menyebutkan RS mana yang diduga melakukan korupsi pengklaiman dana BPJS Kesehatan tersebut. Padahal, temuan praktik dugaan korupsi itu penyelidikannya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Irwan Sinuraya, mengatakan saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak RS, BPJS Kesehatan dan pasien.
"Kira-kira ada 15 orang saksi yang telah diperiksa. Nah, kendala kita di pasien. Kita panggil belum tentu mau (hadir),"ujar Irwan pada.wartawan, Minggu (3/11) siang


Irwan memastikan bahwa kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5 miliar di satu rumah sakit ini, akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. "Pastilah bakal kita tingkatkan ke penyidikan. Secepatnya, Di lapangan banyak kendala. Kalau sudah dapat keterangan dan data nanti kita ekspose (gelar perkara)," ungkapnya.


Kembali disinggung RS mana yang diduga melakukan korupsi, lagi-lagi Irwan enggan menyebutkan." Kalau tentang RSnya, nanti dulu, takutnya nanti gak laku lagi rumah sakitnya," ujar Irwan pada wartawan


Sebelumnya Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak telah mengumumkan temuan penyimpangan terhadap dana BPJS yang dilakukan RS swasta di Medan pada Juli 2019 lalu. Dalam penjelasannya, penyelewengan dana BPJS diduga tidak hanya melibatkan satu RS, namun puluhan rumah sakit swasta. "Ada beberapa rumah sakit yang melakukan manipulasi dana pencarian BPJS Kesehatan, namun baru satu rumah sakit yang sudah kita serahkan ke bagian tindak pidana khusus untuk ditindak," ujar Leo.


Selain rumah sakit swasta di Medan, beberapa klinik juga diduga terlibat penyelewengan klaim dana BPJS Kesehatan. Temuan intelijen Kejati Sumut atas penyimpangan itu, pada 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.


Dijelaskannya, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya. Pengusutan penyelewengan dana BPJS berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp17,5 triliun untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Dari informasi tersebut, pihaknya, melakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini