Topinformasi.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang Pria pelaku pencurian bernama Dimas Rahman Angga (24) warga Jl. Ar Hakim Gg. Aman No. 122 Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai,Sabtu 29 Desember 2019 sekira pukul 00.35 wib.
Bermula Pada Hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wib, Korban Herianto (56) warga Jl. Ar Hakim Gg. Aman No. 122 Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai menitipkan uang kepada ponakan korban di tkp, yang mana untuk disimpankan didalam laci lemari milik ponakan korban a.n Zulham Effendy.
Namun pada hari minggu tanggal 29 Desember 2019 ponakan korban bermaksud untuk membuka lemari nya untuk mengambil uang milik korban tersebut, Dan ianya terkejut karena melihat bahwa lemari nya telah rusak dan melihat uang milik korban juga telah hilang, dan juga Handphone bekas yang berada didalam tas berwarna hitam juga telah hilang.
kemudian korban memberitahukan hal tersebut kepada korban, yang mana oleh korban mencurigai tersangka yang mengambil barang barang tersebut.
Kemudian pada hari senin tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 00.30 wib korban dan ponakan nya mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di Jl. Sri Gunting Sunggal, mendengar informasi tersebut, korban dan ponakannya pergi ke Jl. Sri gunting sunggal dan benar ianya menemukan tersangka bersama barang bukti 1(satu) buah tas berwarna hitam milik korban yang berisikan Handphone bekas dan sisa uang tunai milik korban yang dicuri oleh tsk yang diakui olehnya.
Selanjutnya korban dan ponakannya pergi ke polsek Medan Area memboyong tersangka guna melaporkan kejadian tersebut agar di proses sesuai hukum yg berlaku.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban karena mencuri uang
Uang Tunai Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Barang bukti yang diamankan berupa Uang Tunai Sisa Sebesar Rp. 2.394.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)- 12 (Dua Belas) Unit Hp Bekas/Rusak.(red)