Topinformasi.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengamankan 2 tersangka yang diduga mengedarkan Sabu.
Kedua tersangka diduga mengedarkan Sabu diamankan dari dua tempat berbeda,Rabu (29/1) 2020.
Tersangka Akbar Siregar (22) warga Jln.Suasa Kel.Tanjung Balai Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,Diamankan dari Jln. Aki Link.V Kel.Tanjung Balai Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Hari Selasa (28/01/2020) sekitar pukul 17.30 wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,45 gram dan Uang kontan sebesar Rp. 25.000,-.
Dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha , tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jalan Aki Kel.Tanjung Balai Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut unit I opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan.
Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.
Namun saat dilakukan penangkapan, petugas melihat TSK dengan menggunakan tangan sebelah kirinya berusaha membuang 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah.
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya.
Sebelumnya Kapolres menyebutkan telah menerima limpahan kasus dari Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai yang telah mengamankan 1 orang TSK kasus Narkotika jenis Sabu.
Tersangka yang diamankan Hilmanwandi Silaen alias Hil (32) warga Jln.Subur Link. IV Kel. Kuala Silo Bestari Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Senin (27/01/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
Tersangka ditangkap ketika sedang duduk-duduk di tepi sungai menunggu pembeli narkotika jenis shabu.
Barang bukti yang diperoleh dari saku celana tersangka berupa 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,39 gram, 1potong celana dalam warna pink dan Uang kontan sebesar Rp. 35.000,-.
Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)