Pria Pemilik Shabu Diringkus Polsek Patumbak
Topinformasi.com-Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Satu orang Tersangka M.Khusairi Matondang (29) warga Jl. Garu I Gg. Cempedak No. 72 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas,pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang diduga melanggar pasal 114 yo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Rabu 22/1/2020.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki kurir narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan langsung cek ke TKP di Jl. Garu II B Gg. Jagung Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas.
Dari hasil cek Tkp tersebut ditemukan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu digenggaman tangan kiri pelaku, kemudian setelah diinterogasi dianya mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual kembali dan diambil dari bandar an. Rambo.
selanjutnya Tersangka dan barang bukti 1(satu) plastik bening ukuran sedang berisi Narkoba jenis sabu
diboyong ke komando untuk proses penyidikan.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH menjelaskan penangkapan tersangka ,pelaku melanggar Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang diduga melanggar pasal 114 yo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)