Topinformasi.com-Baru 6 bulan keluar penjara, Sahril (50) kembali melakukan kejahatan yang sama. Saat akan ditangkap, Sahril sempat sembunyi di kolong mobil. Namun akhirnya ia tak berkutik setelah polisi menembaknya.
Sahril (50) warga Jalan Karya IV Gg.Sepakat No 96 Medan Helvetia ditangkap karena mencuri sepeda motor di belakang Plaza Medan Fair.Sahril beraksi dengan rekannya Hen yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka mencuri kendaraan roda dua Yamaha N Max BK 5332 ZAM warna hitam milik Gella Trapattoni (29), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu,
Korban Gella memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang Plaza Medan Fair dengan posisi stang terkunci. Sekitar pukul 20.30 WIB, Gella keluar dari plaza yang terletak di Jln Gatot Subroto tersebut. Sampai di parkiran sepeda motor, Gella melihat seseorang sedang berjongkok di motornya.
Gella mendekati motor miliknya. Sahril yang menyadari ada seseorang yang mendekatinya berdiri dan pergi. Gella yang melihat di kunci kontak sepeda motornya tertancap kunci T, langsung berteriak maling.
Teriakan tersebut membuat security mendekat ke TKP dan menghubungi piket Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Petugas yang datang kemudian menemukan Sahril bersembunyi di bawah kolong mobil tidak jauh dari TKP.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Immanuel Ginting, menuturkan petugas membawa Sahril ke Polsek Medan Baru berikut barang bukti (BB).
“Dari hasil interogasi, Sahril benar melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan temannya bernama Hen. Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dengan TKP yang sama,” kata Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting.
Dari situlah, lanjut Ginting, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan pengembangan, Sah berusaha melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan. Namun, Sah tidak peduli dan terus berontak. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Mantan Panit II Polsek Medan Baru itu melanjutkan adapun barang bukti yang diamankan dari Sah terdiri dari, sepeda motor Yamaha N Max hitam BK 5332Z AM, 2 kunci T, 1 martil, 2 kunci motor, 1 jaket grab dan 2 HP.
Dari penyidikan, Sahril merupakan residivis kasus pencurian roda dua di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Dia pernah ditahan pada tahun 2017 dan keluar pada Agustus 2019.
Sahril juga tercatat 3 laporan pengaduan dari masyarakat. Di antaranya LP/75/I/2020, tanggal 11-01-2020 kerugian Honda Beat BK 2660 ZAK atas nama pelapor Anum. LP/91/I/2020, tanggal 24-01-2020 kerugian Honda Beat BK 6418 AHP atas nama pelapor Fernando. Hasilnya dari penjualan Rp3 juta dibelikan 1 HP Xiaomi, dan 1 buah celana jeans hitam Emba.
Kemudian LP/184/II/2020, tanggal 09-02-2020 kerugian 1 Yamaha N Max hitam BK 5332 ZAM atas nama pelapor Gella Trapattoni.(Red)