LBH Medan Kecam Keras Dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Yati Uce

/ Rabu, 13 Mei 2020 / 19.20


Topinformasi.com- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 1145/K/V/2020/Restabes Medan, tertanggal 7 Mei 2020 dan pernyataan sikap dari KAUM (Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) tertanggal 8 Mei 2020 atas adanya dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Yati Uce/Korban) sebagaimana yang dalam pasal 170 jo 351 KUHPidana atas nama Pelapor Maya Dipa (Suami Yati Uce/Korban) yang diduga dilakukan oleh MK alis D dan KA selaku Direktur Utama PT. AASR/SPBU H. ANIF.Rabu (13/5) 2020.

Adapun penyebab tindakan yang dilakukan Para pelaku terhadap korban dikarenakan Korban diduga telah melakukan penggelapan/penggelapan dengan jabatan uang perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 374 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1107/K/V/2020/Restabes Medan a.n Fasial dengan Korbanya KA selaku Direktur Utama PT. AASR/SPBU H. ANIF.


Menanggapi pemberitaan dan pernyataan sikap KAUM selaku Penasehat Hukum Korban yang viral di media terkait tindak pidana tersebut. LBH Medan mengecam Keras tindakan yang diduga dilakukan oleh MK alias D dan KA selaku Direktur Utama PT. AASR terhadap korban, sebagaimana juga informasi yang didapat LBH Medan  dari suami korban melalui via telephone diketahui bahwa korban adalah seorang Kasir yang telah bekerja selama 5 bulan di SPBU H. Anif yang berada dijalan H. Anif. Desa Sampali Cemara, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Atas dugaan perbuatan para pelaku korban diketahui mengalami pemukulan/
kekerasan dibagian pelipis mata kanan, tunjangan di bagian badan, cekikan dan pukulan dibagaian kepala. LBH  Medan sangat mengecam keras tindakan tersebut dimana  hal ini dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang wanita yang tidak lain memiliki hubungan pekerjaan/karyawan dengan para pelaku.


Parahnya lagi tindakan tersebut terjadi saat korban sedang berpuasa yaitu sekitar jam 14:00 Wib di SPBU H. Anif dan dimana saat pemukulan itu terjadi Korban berkata pada para pelaku “ Pak, bu saya sedang puasa, dan diduga saat itu Pelaku menjawab gak da puasa puasa, dan disertai kata-kata yang tidak pantas”.

LBH Medan sebagai Lembaga yang Konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai perbuatan yang diduga dilakuan para pelaku telah melanggar  UUD 1945 , sebagai mana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1) 28D, 28G ayat (2), 28I ayat (1) dan (2), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHPidana, UU Nomor: 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminalisasi terhadap perempuan (CEDAW).

Wakil Direktir LBH Medan Irfan Syahputra SH.MH  dalam hal ini menyayangkan tindakan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Resor Kota Besar Medan, dimana dalam hal diduga ada proses hukum yang tidak sesuai prosedur hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar Medan, hal tersebut dapat dilihat dari upaya paksa yang dilakukan terhadap korban yaitu  korban diduga ditangkap tanpa surat penangkapan dan penahanan. Hal tercermin dari penangkapan yang dilakukan pada tanggal 4 Mei 2020 dan penahanan juga dilakuan pada tanggal yang sama.

Pada tanggal 6 Mei 2020 suami korban ditelpon penyidik pembantu untuk mengambil surat SP.KAP dan SP.HAN namun di tolak dan akhirnya surat tersebut dititipkan kepada kepala lingkungan dan kembali lagi suami korban tidak mau menerimanya karena ada kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini dihadapi korban selaku Tersangka atas Laporan para Pelaku tersebut. Oleh karena itu LBH Medan menilai ada perlakuan hukum yang tidak lazim yang dilakuan Kepolisan Resor Kota Besar Medan.

LBH Medan meminta Kapolrestabes Medan berserta jajaranya untuk berlaku  adil terhadap korban/Tersangka dengan cara menegakan hukum yang benar berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, LBH Medan juga meminta tidak ada tebang pilih dan diskriminasi dalam menegakan hukum . artinya Kepolisian Resor Kota Besar Medan jangan menegakan hukum dengan membeda-bedakan status sosial antar simiskin dan sikaya, dimana jika sikaya yang menjadi korban proses hukumnya sangat cepat/kilat dilakukan dan sebaliknya jika simiskin yang menjadi korban/tersangka proses penegakan hukum berbeda dengan penegakan hukum terhadap sikaya.

LBH Medan  juga meminta kepada Kepolisian Resor Kota Besar Medan segera memproses laporan korban dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan menegakan asas hukum “Equality Before the Law” yaitu semua sama dimata hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyrakat khususnya terhadap korban.

Kasat Res Polrestabes Medan AKBP Ronny Sidabutar ketika di konfirmasi tentang hal ini ,belum ada jawaban sampai saat ini.(red)


Berita Terkait

Komentar Anda