Pasca Pemberitaan Dampak Pembangunan Jalan Tol, Wartawan di Ancam Senpi Begini Kecaman PWI Batu Bara

/ Jumat, 03 Juli 2020 / 13.51


Topinformasi.com
Batu Bara -Viral di media terkait wartawan di intimidasi menggunakan sepucuk pistol, pasca pemberitaan seputar keluhan warga desa Sipare - Pare Kecamatan Air Putih, Batu Bara, yang berujung pengancaman oleh oknum humas PT WK.

Tak terima adanya intimidasi teraebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batu Bara pun angkat bicara, mengecam intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Batu Bara.

"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan intimidasi kepada wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang," kata Alpian di markas Wappres, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat (3/7).

Ketua PWI Batu Bara, Alpian, menyebut seorang wartawan media online bernama Mhd Murhim mendapat intimidasi dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas diproyek pembangunan jalan tol menggunakan senjata api.


Merasa dirinya terancam, Murhim pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Batu Bara.

Menurutnya intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan oknum tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.

Alpian mengungkapkan apabila ada sengketa dalam pemberitaan di media massa dapat diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat 2.

"Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan di media massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan undang-undang. Bukan dengan cara intimidasi atau ancaman," ujarnya.

Untuk itu, sambungnya, PWI Kabupaten Batubara meminta kepada pihak kepolisian agar serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami PWI Batu Bara meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Kita berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Batubara," tegasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi oleh Alpian oknum berinisial B Joko T yang dilaporkan tersebut mengaku tidak melakukan intimidasi menggunakan senjata api.

"Dari mana pula abang punya pistol. Lagian kami yang bekerja disana tidak ada yang dipersenjatai dengan pistol," sebutnya.

"Saat kejadian itu ada petugas dari Pam Obvit Polda Sumut. Logikanya, mana mungkin abang ambil pistol orang itu lalu orang itu diam saja," tandasnya.

Namun pada saat oknum menenteng senjata api tersebut banyak mata yang melihat, dan siap untuk bersaksi di pengadilan. (Sd-red)

Berita Terkait

Komentar Anda