Antisipasi Klaster Baru Covid 19 ,Pemko Medan keluarkan Surat Edaran

/ Minggu, 27 Desember 2020 / 13.02


Pandemi COVID-19 tidak dapat diprediksi kapan berakhir, kita hanya bisa melakukan pencegahan untuk diri sendiri dengan cara melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan dan relevan.

Namun peranan pemerintah sangat menentukan dalam pencegahan adanya klastet klastet baru COVID-19 untuk Pemeritah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Parawisata di Kota Medan.

Dengan keluarnya Surat Edaran ini, Tim Satgas Kenangan Covid 19 Pemko Medan melakukan Sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan. 

Terlebih di hari-hari libur panjang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

"Dengan sosialisasi ini, kita ingin menyampaikan sekaligus mengimbau para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya, Jumat (25/12/2020). 

Ia berharap langkah ini dapat mengendalikan dan menekan serta memutus laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan.m

"Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua," katanya. 

Diketahui sebelum nya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 Pemrintah Kota Medan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membatasi jam operasionalnya mulai tanggal 24 sampai 31 Desember hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Kepada pemilik maupun penangung jawab tempat usaha, Rakhmat mengimbau agar mematuhi Surat Edaran yang sudah dikeluarkan. 

"Guna memastikan surat edaran Wali Kota dilaksanakan, tim akan terus melakukan pengawasan. Jika kedapatan ada yang melanggarnya, tim akan melakukan tindakan sesuai aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. 

Berita Terkait

Komentar Anda