Topinformasi.com
Terkait adanya Tempat Hiburan Malam yang tak memiliki ijin namun masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19, Kapolres Labuhanbatu dicerca hanya Gertak yang tidak memakai ijin namun pengusaha hiburan malam tidak gentar. (25/1/2021).
"Kemaren Kapolres buat Statmen di media bahwa jangan ada lagi tempat hiburan malam beroperasi,di wilayah 3 kabupaten labuhan batu sebab pihaknya tidak mengeluarkan ijin keramaian bagi pemilik tempat hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 ini,
Nah Statment itu tidak berpengaruh bagi pengusaha tempat hiburan malam Hans Club Station yang ada di jalan By pass Lobusona, kelurahan Urung kompas, Kecamatan Rantau Selatan, sebab hingga kemarin Club Malam ini masih beroperasi." Jelas Rekan rekan media
Yang sehingga media top imformasih meminta kepada kapolres menegas kan Tutup hiburan malam jangan hanya "Takut takuti pengusaha"
Namun tak menepati statmen nya.yang ada di media,
"Namun tak berani menutup tempat hiburan malam itu, jangan juga citra kepolisian semakin buruk di mata masyarakat paska penangkapan anggota polres labuhanbatu di tangkap warga mengkonsumsi sabu" papar media Top imformasi com.S.silalahi
Menurut narasumber media ini, menyebutkan bahwa salah satu tempat hiburan malam Hans Club Station yang terletak di jalan lobu sona Rantau Selatan masih terus beroperasi meski Kapolres Sudah mengingatkan beberapa waktu lalu agar tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi di tengah Pandemi Covid-19.di labuahan batu
Sebelumnya Polres Labuhanbatu telah melakukan tindakan peringaatan melalui operasi yustisi pada tanggal 12 januari 2021 lalu, terhadap sejumlah tempat hiburan malam di seputaran kota rantauprapat, namun sepertinya pengusaha tempat hiburan malam tidak mengindahkan himbauan kapolres labuhan batu AKBP. Deny Kurniawan.SH.MH."
Namun sampai saat ini pengusaha hiburan malam masih beraktipitas menjalan kan hiburan malam. Yang ada di jalan by pass,lobusona.kabupaten labuhan batu.yang di duga di beck up oleh salah satu anggota oknum Wartawan di lapangan
S.silalahi