Miliki 13,38 Gram Sabu Pasutri Divonis 11 Tahun Penjara

/ Selasa, 26 Oktober 2021 / 08.41
Foto.Suasana sidang di ruang cakra 3 PN Medan.
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Hendi Affandi Surya bersama istrinya Dewi Melin alias Dewi, kompak jalani sidang secara online diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam agenda putusan.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pasangan suami istri ini divonis hukuman berbeda.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan, menghukum terdakwa Hendi Affandi Surya selama 6 tahun penjara. Sedangkan istrinya Dewi Melin alias Dewi yang dalam dakwaan terpisah dihukum 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum kedua pasangan suami istri ini masing-masing harus membayar denda Rp1 miliar, dan apa bila tidak dibayar maka harus menjalani penjara selama 2 bulan.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu seberat 13,38 gram dan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,"jelas Majelis Hakim Ulina Marbun dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priyono Naibaho dan penasihat hukum kedua terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, adapun 
hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak tidak membantu program Pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit,"sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, bahwa putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa,dimana sebelumnya jaksa menuntut  Hendi Affandi Surya selama 7 tahun, sedangkan Dewi Melin alias Dewi dituntut 6 tahun dan subsidaer masing -masing  Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberi kesempatan 7 hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa untuk menentukan sikap, apakah terima atau melakukan banding.

Usai membacakan putusannya selanjut Majelis Hakim menutup sidang." Sidang ini kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan mengatakan awalnya polisi menangkap terdakwa Dewi Melin alias Dewi,saat mengantarkan sabu kepada seorang wanita di pinggir Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Kota Medan. 

Naas ketika di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor Kota Kota Medan sepeda motornya mendadak diberhentikan tim dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang mengendarai mobil.

Setelah menangkap Dewi Marlin alias Dewi seselanjutnya polisi melakukan pengembangan dan akhirnya polisi kembali menangkap Hendi Affandi Suryadi rumahnya Jalan Bangun Sari, Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (5/6/2021)  malam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Jaksa (put)
Komentar Anda

Berita Terkini