Topinformasi.com-medan|| Tak Punya Itikad Baik Dan Diduga Melakukan Penipuan, Oknum Pengembang Perumahan Villa Giovani Dilaporkan Ke Poldasu.
Merasa ditipu oknum Pengembang Perumahan Villa Giovani di Jalan Besar Deli Tua KM.10.2 Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Evi Supita, S.Sos (47), warga Suka Tangkas, Kec Medan Johor, melaporkan ke Poldasu,, Jumat (12/11).
Melalui Kuasa Hukum, M. Sa'i Rangkuti, SH,MH, didampingi Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Muhammad Ilham, SH, bahwa pihak bersama Kliennya (Evi Supita) melaporkan ke Poldasu pihak pengembang Perumahan Villa Giovani yang berlokasi di Jalan Besar Deli Tua KM. 10.2 Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas pembelian rumah di lokasi tersebut dengan LP/B/1755/XII/2021/SPKT/Poldasu, tanggal 12 November 2021.
"yang mana Klien kami telah menyerahkan sejumlah Uang sebesar Rp. 240.000.000, akan tetapi harapan Klien kami untuk membeli rumah kandas, dimana rumah tidak juga siap dan akad yang dibuat dihadapan Notaris juga tidak ada. kecurigaan korban semakin besar, ketika Kantor Developer Perumahan Villa Giovani dalam keadaan tutup dan nomor handphone pengembang tidak bisa dihubungi,"kata M.Sai Rangkuti kepada M24 saat mendampingi Evi Supita di Poldasu, Jumat (12/11).
Lanjut M Sai Rangkuti, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Evi Supita telah menyampaikan dan berusaha mencari solusi untuk jalan terbaik bagi dengan melakukan somasi, namun somasi yang kami sampaikan tidak direspon.
"Jalan terbaik dengan somasi telah kita lakukan, tetapi pihak pengembang seakan tidak ada itikad baik karena ketika didatangi dan dihubungi, kantornya selalu tutup dan nomor handphonenya tidak aktif, itulah yang membuat kita membuat laporan ke Polda Sumatera Utara,"
Mengakhiri, M Sai Rangkuti kembali menuturkan, agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan akan perbuatannya.
"agar jangan banyak pihak-pihak yang dirugikan lagi nantinya," Ujarnya.
Terpisah, Evi Supita yang baru sebulan ditinggal meninggal suaminya, kepada Media mengatakan bahwa pada tahun akhir 2020, dirinya telah membayarkan uang kepada pihak pengembang sebesar Rp 240 juta, dimana pihak pengembang perumahan Villa Giovani tersebut akan menyelesaikan rumahnya pada awal tahun 2021.
"Tapi kenyataan, hingga kini, rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai, liat aja kondisi rumahnya yang tak terselesaikan, semua tak seperti yang dijanjikan pihak pengembang dan malah seperti bangunan terlantar dipenuhi rumput,"ungkap janda anak 2 itu sambil menyeka air matanya.
Kembali Evi Supita menuturkan bahwa dirinya yang telah berusaha meminta itikad baik pihak pengembang, hingga kini tak juga ada tanggapan dan tak perduli.
"Makanya melalui kuasa hukum, saya laporkan pihak pengembang, karena uda capek saya menanti rumah yang seharusnya awal 2021 bisa saya tempati dan tidak menyewa lagi, hingga sampai suami saya meninggal sebulan lalu pun, tak juga rumah itu selesai dan seakan pihak pengembang lari dari tanggungjawabnya,"pungkasnya"(f.s).