Foto.Suasana Sidang di Ruang Cakra 7 PN Medan
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Empat orang sindikat begal yang
krap beraksi di Real Kereta Api Kecamatan Medan Kota, yakni Saifullah alias Saiful, Idul Indrawan alias Wawan, Safii alias Amat, M. Dwingga Sitompul alias Agga diganjar hukuman 3 tahun penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/11/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusanya menyatakan keempat lelaki tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 Tahun,"ucap Majelis Hakim Dahlia Panjaitan yang menghadirkan para terdakwa secara daring.
Dikatakanntanya, menggurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Dikatakan Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365Ayat (2) Ke-2e KUHPidana. Dikatakan Hakim adapun yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan kerugian secara materi.
"Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," vonias hakim.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pudana 3 tahun 6 bulan penjara.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa perkara ini terjadi pada Rabu 26 Februari 2021, sekitar Pukul 05.05 WIB di Jalan Pandu Simpang Jalan Mahkamah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan Real Kereta Api.
Saat itu terdakwa Saifullah alias Saiful bersama dengan Idul Indrawan alias Wawan, Safii alias Amat, M. Dwingga.
Sitompul alias Agga (ditahan dalam perkara lain) dan Diki, Simon, Hndrik (DPO) duduk-duduk di pinggir Rel Kereta Api.
Kemudian Saifullah bersama dan rekannya melihat saksi korban Susy Irawaty dan saksi Tjan Sen Pong sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, sambil menunggu lewatnya kereta api.
"Kemudian terdakwa bersama rekannya mendekati saksi korban dan langsung merampas tas kain yang di dalamnya berisi 1 unit handphone merk Samsung tipe A5 warna gold dan 1 unit handphone Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang sebelumnya dipegang saksi korban. Sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh," kata Jaksa.
Saat tas tersebut berhasil diambil, korban semoat berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang karena posisi jalanan masih dalam keadaan sepi .
"Kemudian saksi korban bersama dengan saksi Tjai Sen Pong melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota," kata Jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka pada tangan kiri dan kaki kiri lecet dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.8 juta.(put)