TOPINFORMASI.COM-Abdullah Sani alias Sani terdakwa perkara penganiayaan, atau menggebuki sejumlah juru parkir yang korbannya adalah Ridwan Sujawardi dan Keni Lubis divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/12/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya
menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dia orang juru parkir di Jalan Ar Hakim tepatnya di depan Gang Portal Asia Mega Mas Kelurahan Tegalsari Kecamatan Medan Area.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdullah Sani alias Sani selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.
Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," pungkas Hakim.
Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Diketahui dalam Dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon menyatakan perkara ini, bermula saat saksi Ridwan Sujawardi dan saksi Keni Lubis sedang melaksanakan pekerjaan, sebagai tukang parkir di Jalan Ar Hakim tepatnya di depan Gang Portal Asia Mega Mas Kelurahan Tegalsari Kecamatan Medan Area.
"Kemudian datang Terdakwa
Abdullah Sani dan mengusir Keni Lubis, lalu saksi mengatakan 'Suruh datang abang kau biar kupijak-pijak disini' kemudian Keni meninggalkan Terdakwa menjumpai saksi Ridwan dan menceritakan kepada Ridwan," kata Jaksa.
Mendengar hal tersebut, lantas Ridwan pun pergi dan menjumpai terdakwa hingga terjadi pertengkaran. Saat itu terdakwa memukul Ridwan sebanyak 3 kali.
Seiring dengan itu kemudian datang pula Ismail Amri Alias IS bersama dengan Muhammad Afian dan Muhammad Irpan memukul terdakwa. Tak lama kemudian datang Awaluddin untuk memisahkan pertengkaran.
Namun, alih-alih, terdakwa Abdullah Sani alias Sani malah memukuli Awaluddin sebanyak 5 kali. Seterusnya Muhammad Afian ikut memukuli dan menendangi Awaluddin bersama tiga orang lainnya dibagian perut.
"Sedangkan Naldi dengan kedua tangannya sekuat tenaga secara berulang-ulang memukul wajah Awaluddin sampai Awaludun terjatuh tersungkur,"kata Jaksa.
Tidak selesai sampai disitu terdakwa bersama dengan Ismail, Muhammad Afian dan Muhammad Irpan dengan kedua tanganya juga memukuli Awaluddin.
Saat itu, terdakwa juga memukuli dan menendang Ridwan dengan kedua tanganya serta kakinya kebagian muka Ridwan.
" Muhammad Afian Alias Rian dan Ismal Amri juga ikut-ikutan memukuli wajah Ridwan," kata jaksa. (Put)