Didakwa Jual Ganja di Kampus USU, Alumni FIB Ini Jalani Sidang

/ Sabtu, 12 Maret 2022 / 10.11
Foto.Suasana Sidang di PN Medan


MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Jon Hendrik Sipayung alumni Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terdakwa perkara perdangan narkotika jenis  daun ganja kering di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU),  diadili secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/3/2022). 


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Boru Tarigan, pada Jumat 3 September 2021 lalu, terdakwa Jon Hendrik Sipayung menghubungi Dinda Meutia (berkas terpisah) dan memesan ganja sebanyak 1 kg dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta. 


Lalu, tedakwa menyuruh Dinda untuk mengantarkan ganja tersebut ke lingkungan USU. "Sekira jam 16.00 WIB, Dinda datang bersama seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan terdakwa. Setelah menyerahkan ganja, terdakwa memberikan uang Rp 1,5 juta," ujar JPU. 


Selanjutnya, terdakwa membawa ganja tersebut ke belakang kampus USU. Lalu, terdakwa memasukkan ganja itu ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp 10 ribu/ bungkus kepada teman-teman terdakwa dan mahasiswa FIB USU. Sebagian ganja tersebut bahkanbsudah ada yang terjual. 


Pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, melakukan penggerebekan di FIB USU. Saat penggrebekan berlangsung, terdakwa berusaha melarikan diri. 


"Namun, petugas BNNP Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Petugas juga menyita barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening berisi ganja dengan bruto 61,2 gram di tempat duduk terdakwa sebelum melarikan diri," cetus Maria. 


Kemudian, petugas BNNP Sumut lantas melakukan pemeriksaan terhadap kereta milik terdakwa. Dari dalam boks kereta tersebut, juga ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening berisi ganja dengan berat brutto 204,2 gram.Terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari Dinda. 


"Atas informasi tersebut, petugas BNNP Sumut melakukan pencarian terhadap Dinda. Pada Minggu 10 Oktober 2021 sekira jam 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gang Cemara," pungkas JPU. 


Terdakwa diketahui sudah 2 kali membeli ganja kepada Dinda untuk dijual kembali di lingkungan USU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Usai mendengar dakwaan, Hakim Ketua, Eliwarti melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari petugas BNNP Sumut. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini