MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari)Medan melakukan Pengembalian Barang Bukti terhadap perkara dengan terdakwa. Paul John Alberto Sitorus, DKK.
Pengembalian barang bukti tersebut terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua toko mas di Pasar Simpang Limun medan, yang diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jumat (01/04/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Medan Ida Mustika Napitupulu, SH, M.Hum menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022, Jaksa Penutut Umum (JPU) telah melaksanakan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti berupa 329 buah anting emas, 193 buah kalung emas, 181 buah gelang emas bangkok, 175, buah gelang emas rantai tangan, 134, buah cincin emas, 116, gelang emas kroncong, 103,buah mainan kalung emas,
Selain itu jelas Kajari, 53 buah gelang emas kroncong ulir, 45 gelang emas anak-anak, 28 (dua puluh delapan) buah kalung emas rantai, 26 buah mainan kalung emas putih, 13 buah gelang emas kaki, 6 buah gelang emas rol mata, 2 buah gelang emas pandora, 1 tusuk konde gondang,
Dikatakan Kajari Medan, seluruh barang bukti yeng tertera telah dikembalikan kepada Saksi Korban atas nama Ade Irawan dan Kasmawati.
"Penyerahan Barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra, SH.,"pungkas Kajari Medan.(put)