Kasus Dugaan Kredit Macat. Kejatisu Didesak Tahan Mujianto

/ Selasa, 19 Juli 2022 / 07.00
TOPINFORMASI.COM
Pengamat Hukum Muslim Muis SH, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut itu mengungkapkan dalam fakta persidangan pekan lalu sudah terungkap kalau Mujianto juga diduga menikmati uang hasil dari pengajuan agunan tersebut dan sudah jadi tersangka.

"Sudah ada saksi yang mengungkapkan jelas dalam persidangan. Jadi apalagi alasan Kejati Sumut untuk tidak menahan Mujianto," tegasnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/7).

Muslim Muis juga menilai bahwa Kejati Sumut dalam menyelesaikan kasus korupsi dengan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACR ini terkesan sangat lambat.

Bahkan, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih.

"Liat lah, notarisnya sudah ditahan dan sudah diadili di pengadilan. Sementara Mujianto masih berkeliaran diluar," sesalnya.

Karena itu, ia meminta agar Kejati Sumut transparan dan terbuka dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini. Agar, masyarakat tidak berpendapat bahwa hukum itu runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

"Publik sudah menantikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini," tegasnya.

Sementara, Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfermasi mengatakan Tim Penyidik Pidsus masih bekerja optimal dan tentunya berbagai kemungkinan pengembangan dan penyidik.

"Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

LDalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan(put)
Komentar Anda

Berita Terkini