PALU,TOPINFORMASI.COM_Dua Orang Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu resmi dibebaskan dan diserahkan langsung ke pihak orangtuanya, Selasa, (13/9), pembebasan tersebut diberikan setelah kedua orang anak tersebut menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) yang diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun di Ruangan Pembinaan.
“Hari ini kami kembali memberikan SK PB kepada dua orang anak binaan kami yang sebelumnya telah melewati beberapa proses seperti pemantauan sikap dan perilaku anak serta telah melalui penelitian kemasyarakatan dari pihak Balai Pemasyarakatan,” jelas Revanda yang didampingi Pejabat Strukturalnya.
Tidak hanya menyerahkan SK PB, dalam kesempatan tersebut, dirinya pun turut menyerahkan dokumen kependudukan kepada kedua orang anak tersebut, ia pun menegaskan bahwa dalam rangka memenuhi hak kepada setiap anak, pihaknya akan terus memastikan seluruh proses pemenuhan hak tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip pendekatan yang humanis serta menghindari perilaku penyimpangan lainnya seperti praktek korupsi ataupun pungutan liar.
“Kita akan terus menggelorakan pemenuhan hak kepada anak yang begitu luas hingga pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang semuanya kami berikan dengan penuh perasaan kasih sayang dan jauh dari perilaku koruptif,” terangnya.
Seusai diserahkan langsung kepada pihak keluarga, kedua anak tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada pihak Balai Pemasyaratan guna melaksanakan proses registrasi serta menerima pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatannya.
“Terima kasih atas segala perhatian yang telah diberikan kepada anak saya, apa yang telah diberikan tersebut akan kami lanjutkan terutama keberlanjutan pendidikannya,” pungkas salah seorang keluarga anak. (asr)
HUMAS LPKA PALU