Batubara. Topinformasi.com
Bandan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara menciduk 3 orang Bandar (BD) Sabu yang sedang dugem di Cafe Lesehan Biru (Lesbi). Dari lokasi dugem tersebut, BNNK menyita 1 paket kecil narkotika jenis sabu dari salah satu tersangka.
Tak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan lewat 2 tim, BNNK berhasil menemukan barang bukti dan menyita 10 paket sabu seberat 135,7 gram.
Ketiga terduga bandar sabu masing-masing berinisial, AM alias TN (36), warga Desa Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, SF alias TK (38) warga Dusun V Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan AS alias ARM (32) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin didampingi Plt. Kasi Pemberantasan, Kompol Rohim Marthin Gultom membenarkan penangkapan ketiga terduga bandara dabu tersebut
AKBP Zainuddin mengungkapkan, operasi pemberantasan narkoba tersebut digelar Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB di tempat hiburan malam Cafe Lesehan Biru (Lesbi) di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Dijelaskannya, saat dilakukam pengembangan di dua lokasi, yaitu di TKP pertama di rumah SF alias TK yang berlokasi di Dusun V Desa Bandar Tinggi, petugas berhasil menemukan dan menyita berbagai barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 100 gram, 7 paket sedang sabu seberat bruto 35 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,7 gram, dan 3 unit HP, serta
uang tunai Rp. 1.350.000.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang bukti sabu merupakan milik terduga AM alias TN dan SF alias TK", jelasnya.
Sedangkan pengembangan di lokasi kedua, TKP di rumah tersangka AS alias ARM di Desa Kuala Tanjung, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Timbangan Elektrik, 2 unit HP, 1 paket kecil Sabu dan plastik klip kosong.
Selanjutnya ketiga terduga Bandar sabu berikut barang bukti digelandang ke Kantor BNNK Batubara guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini ketiga terduga Bandar sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di kantor BNNK Batubara. Ketiganya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tegas AKBP Zainuddin.
Kepada wartawan, Zainuddin menegaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah mendapatkan sejumlah informasi terpercaya dari masyarakat, dan telah melakukan penyelidikan awal bahwa pelaku adalah Bandar narkoba dan disinyalir sering dugem di sejumlah tempat hiburan malam.
Diwaktu yang sama, Zainuddin juga menghimbau seluruh pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam dan cafe agar ikut mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara.
"Juga untuk mewujudkan bersih Narkoba di lokasi hiburan malam dan cafe. Pemilik dan pengusaha juga diimbau untuk bekerjasama dengan BNNK Batu Bara dalam melaksanakan Test Urine Narkoba secara berkala dan insidentil terhadap karyawan, sosialiasi bahaya Narkoba sebagai bentuk usaha preventif, pembentukan Regulasi P4GN serta membentuk Satgas Anti Narkoba", pungkas Kepala BNNK Batubara. (dr)