TOPINFORMASI.COM,Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate periode 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati (berkas penuntutan terpisah), divonis lepas atau onslag dalam persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1/2023) petang.
Majelis Hakim diketua Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, memang benar terdakwa Faizal Arifin selaku kades menerima bantuan dana dari PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN).
Menurut Majelis Hakim, dana sosial itu untuk lingkungan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah dari warga desa.
Dijelaskannya, hal tersebut merupakan kesepakatan antara terdakwa Faizal Arifin dengan PT KPPN namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melainkan ranah administrasi atau perdata.
"Untuk itu membebaskan terdakwa Faizal Arifin dan Rusmiati dari segala tuntutan JPU. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," urai Ahmad Sumardi.
Sebelumnya anggota majelis hakim Edwar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, bantuan dana CSR memang tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebaliknya bantuan dimaksud sudah disalurkan dan dinikmati masyarakat. Bantuan untuk siswa, membayar honor, perawatan ambulans atas hasil musyawarah untuk fasilitas umum.
"Para terdakwa juga tidak ada menikmati uang CSR dari PT KPPN dan warga desa juga tidak ada yang keberatan atas pungutan uang kebersihan dan majelis berkeyakinan negara tidak dirugikan," kata Edwar.
Usai persidangan, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dipimpin Putra Raja Rumbi Siregar mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kita menghormati putusan majelis hakim. Kalau ditanya sikap kita, tentunya akan melakukan kasasi dengan lebih dulu melaporkannya kepada pimpinan," katanya.
Sementata sebelumnya, JPU Putra Raja Rumbi Siregar menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp270.228.500.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai JPU telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Yakni secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan / CSR dari PT KPPN sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan / perekonomian negara Rp540.457.000. (Put)