Jual Sabu Seberat 0,08 Gram Sama Polisi, 2 Terdakwa Dituntut 5 Tahun

/ Selasa, 07 Februari 2023 / 08.24
TOPINFORMASI.COM,Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberar 0.08 gram dituntut Jaksa masing- masing 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/2/2023)


Kedua terdakwa itu yakni Amru Fahrizal alias Izal (33) dan Atzhari (30) warga Jalan Syahbuddin Yatim Lingkungan 9 Kelurahan Pekan Labuhan


Selain dituntut dengan hukuman kedua kedua terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.


Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Fuad Farhan Sriyadi dari Kejari Belawan dihadapan Majelis Hakim diketuai Friza Andriansyah menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika


Ceritanya, Selasa 27 September 2022sekitar jam 16.30 WIB polisi menangkap terdakwa Amru saat menjual sabu kepada polisi yang nyamar jadi pembeli Jalan Syahbudin Yatim Lk. 9, Kel. Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Deli.


Saat itu, polisi nyamar membeli sabu sambil menyerahkan uang D Rpd50 ribu kepada Atzhari, teman Amru.

Ketika uang diserahkan, terdakwa langsung menyerahkan sabu itu kepada polisi.Tapi saat itu polisi kembali tambahan sabu seharga Rp 20 ribu.



Ketika sabu diserahkan terdakwa Amru dan Atzhari, polisi langsung menangkap mereka.

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Senin mendatang (put)
Komentar Anda

Berita Terkini