TOPINFORMASI.COM,Medan, - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi terbuka untuk calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Pendaftaran untuk seleksi terbuka ini dilakukan secara online mulai 7 Maret 2023 hingga 21 Maret 2023 melalui laman pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Kementerian Agama.
Lebih dari 13 orang telah mendaftarkan diri dan melengkapi berkas-berkas persyaratan, salahsatunya Dr. H. Impun Siregar, MA yang saat ini menjabat sebagai Kakan Kemenag Kota Medan.
Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kota Medan menilai,
Seleksi terbuka ini langkah yang tepat untuk memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berkualitas dan mampu memajukan institusi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sosok yang cerdas, loyal dan kaya dengan prestasi seperti di maksud KBNU Kota Medan adalah Dr. H. Impun Siregar, MA Kakan Kemenag Kota Medan, di masa kepemimpinannya MAN 1, MAN 2 Model, MIN 1 Dan Kantor Kemenag Kota Medan memiliki legalitas Hak atas tanah di bawah bangunannya masing-masing.
Prestasi Impun Siregar juga terlihat dari nilai akademiknya mulai dari jenjang pendidikan yang di tempuh di MAN 1 Kota Padang Sidempuan, S1 dan S2 IAIN Sumatera Utara, serta Cumlaude Dokter UINSU yang tercatat sebagai Doktor tercepat pada masa itu.
Melihat prestasi itu KBNU Kota Medan yakin bahwa Impun Siregar layak menjadi Kakanwil Sumatera Utara, mengingat 4 tahun pengabdiannya di kota Medan sebagai barometer Sumatera Utara yang penuh dengan berbagai persoalan baik di kalangan masyarakat maupun di internal kementerian agama, bahkan prestasi yang sangat luar biasa adalah trobosan beberapa program kolaborasi dengan pemko Medan seperti guru magrib mengaji.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 27 Maret 2023, selanjutnya tahap Assesmen Kompetensi dilaksanakan pada 30 Maret sampai 1 April 2023 dan dilanjutkan dengan wawancara akhir pada 8 &" 9 April 2023, dan hasil akhir seleksi diumumkan pada 14 April 2023.