TOPINFORMASI.COM,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang beralamat di jalan Bendahara No. 5 - 6 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, melakukan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rantauprapat terkait pemberian pelayanan konsultasi hukum Gratis dan juga penyuluhan hukum bagi warga binaan. Selasa (21/03/2023).
Kedatangan para tim dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut disambut hangat oleh Kepala Lapas IIA Lobusona Rantauprapat, Jayanta Perangin angin dan ia mendukung penuh tentang rencana penandatanganan MoU dan MoA tentang bantuan Hukum Gratis atau cuma - cuma yang di laksanakan Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Kami menyambut baik kedatangan para personil LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut dan kami siap menjalin kerjasama yang baik demi terlaksananya bantuan Hukum Gratis atau cuma - cuma bagi masyarakat yang kurang mampu". Ucapnya.
"Namun berhubung melihat kondisi beberapa hari lagi kita sudah memasuki bulan Ramadan dan kita takut tidak kondusif dan efektif maka sebaiknya kita lakukan penandatanganan MoU dan MoA sehabis lebaran saja". Tambah Jayanta (Kalapas)
Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan juga menyampakan rasa terimakasih atas sambutan baik dari Kalapas Kelas llA Rantauprapat.
"Terimakasih atas sambutannya dan kami akan siapkan segera Nota MoU dan MoA terkait bantuan Hukum Gratis atau cuma cuma dari kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara dan kami akan datang kembali Sehabis lebaran". Tuturnya
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas II A Lobusona Rantauprapat, Jayanta Perangin angin, Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan, Sekretaris LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Benni Sahala Tambun, Pelaksana Bantuan Hukum LBH, Iwan Syahputra.
(Wiwi Malpino)