TOPINFORMASI.COM,Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, seperti di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara tampak ada dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan bahwa terduga pemain mafia solar bersubsidi tersebut bernama Suriadi warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Suriadi biasanya mengambil minyak di SPBU Damuli bang, menggunakan mobil CoulDisiel kepala warna kuning dan bak warna biru". Ucapnya Jum'at (24/03/2023) malam
"Biasa solarnya itu di stok di rumahnya bang, di Desa Tanjung Pasir baru nanti along - along bedatangan membeli berjerigen jerigen dengan harga sekitar Rp.320 ribu/jerigen dan dipasarkan kembali oleh along - along ke Teluk Pule, Air Hitam, Nagali, daerah pedalaman Kualuh Hilir, dan Kualuh Ledong". Tambahnya
Dari data yang didapat bahwa Solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU dengan menggunakan mobil CoulDisiel warna kuning dengan plat nomer B 8755 ZE yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri dengan kapasitas sekali isi 2 ton solar. Kemudian BBM solar itu dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.
Aktivitas ilegal tersebut sudah dijalankan cukup lama namun tampak tak pernah di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). dan unit kendaraan truk yang dimiliki oleh mafia solar untuk mengangkut solar tersebut selalu lolos dari pantauan APH.
Dalam melancarkan bisnisnya, terduga pelaku mafia solar Suriadi melibatkan keluarganya
"Terus suriadi melibatkan keluarganya, Hasri namanya, pemain solar juga kalo gak salah orang tanjung selamet bang dan ada juga abang nya tukang antar namanya husin". Tutup salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya.
(Wiwi Malpino)