TOPINFORMASI.COM,Kami selaku penanggung jawab dari ruas Jalan Nasional (PPK 4.6) provinsi sumatera utara sangat kecewa sekali dan merasa tidak dihargai oleh pihak Kontraktor PT. Indobangun Megatama, pelaksana dari Proyek PENINGKATAN IPA KUTILANG Kap.20 L/D DAN OPTIMALISASI SPAM TENDEAN KOTA TEBING TINGGI (Proyek APBN Kementerian PUPR TA.2022)" Hal itu disampaikan langsung oleh N.H selaku kepala PPK 4.6 Jalan Nasional, saat awak media berkunjung kekantornya.
Pekerjaan galian pipa terlihat dikerjakan asal jadi tanpa memikirkan keselamatan dari para pengguna jalan yang kerab melintasinya, dan lebih parahnya lagi pihak PPK 4.6 sudah pernah datang menyambangi ke-lokasi pekerjaan dan langsung memberikan teguran atas kerusakan pada bahu jalan nasional di ruas Jl. Gatot Subroto (Jalan lintas keluar kota tebing tinggi - siantar) yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut.
Ketika awak media menanyakan perihal Perizinan Galian atas pemanfaatan bahu jalan nasional tersebut, beliau menyatakan bahwa Pekerjaan tersebut sampai sekarang belum mengantongi izin dari mereka.
Bahkan kami sudah memberikan secara resmi "Surat Pemberhentian Pekerjaan" kepada pihak kontraktor namun mereka masih tetap melanjutlkan galian pekerjaan pipa menuju ke arah Jl. Sisingamangaraja kota tebing tinggi tanpa memperdulikan Surat Teguran tersebut.
Perlu diketahui bahwa Surat Pemberhentian Pekerjaan galian pipa tersebut diberikan oleh PPK 4.6 Jalan Nasional dikarenakan pihak kontraktor pelaksana yaitu PT. Indobangun Megatama, sampai saat berita ini diterbitkan belum menyerahkan "Jaminan Pelaksaaan" berupa BG (bank garansi) kepada pihak Balai Besar Jalan Nasional Prov.Sumatera Utara.
Jaminan Pelaksanaan merupakan bentuk keseriusan dan merupakan jaminan dari pihak kontraktor bahwa pekerjaan mereka tidak akan menimbulkan kerusakan pada bahu jalan setelah pekerjaan galian penanaman pipa selesai mereka kerjakan.
PT. Indobangun Megatama terkesan mengganggap enteng karena tidak pernah memberikan Jaminan Pelaksanaan tersebut dengan alasan masih dalam proses pengurusan, padahal pekerjaan yang mereka lakukan saat ini mengakibatkan bahu jalan yang ada di Jl. Gatot Subroto dan di Jl.Sisingamangaraja Raja tebing - tinggi rusak dan berlubang serta ada juga yang ambruk longsor kedalam.
Bahu jalan nasional yang rusak parah tersebut disebabkan oleh proyek pekerjaan galian pipa SPAM Proyek APBN TA.2022 KEMENTERIAN PUPR / BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH SUMATERA UTARA.
PPK 4.6 jalan nasional juga sudah berulang kali berkordinasi ke pihak Rekanan Pelaksana PT.Indobangun Megatama, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dan juga ke PDAM Tirta Bulian Tebing-Tinggi agar tak melanjutkan seluruh aktifitas kegiatan galian penanaman pipa SPAM tersebut sebelum Jaminan Pelaksanaan/Bank Garansi diberikan kepada mereka.
Pihak PPK 4.6 Jalan Nasional menjelaskan secara terperinci, bahwa jalur penanaman Proyek Pipa SPAM tersebut melintasi di beberapa titik lokasi jalan nasional sepanjang 5 Km (Jl.Gatot Subroto, Jl. SM.Raja, Jl.Imam Bonjol kota tebing-tinggi sumatera utara).
Para warga yang berada disekitar lokasi proyek mengeluhkan bahwa akses masuk ke halaman rumah mereka banyak yang rusak parah akibat dari pekerjaan galian pipa SPAM tersebut. Warga pernah menanyakan perihal perbaikannya kembali namun pihak pengawas dari proyek tersebut hanya diam dan mereka tidak mau menjawab.
"Sungguh hebat mereka tidak mau perduli dengan nasib kami disini" demikian keluhan dari salah seorang warga yang namanya tidak mau disebut ketika memberikan keterangan kepada awak media.
Sampai berita ini kami muat kondisi bahu jalan nasional itu masih belum dikembalikan
seperti kondisi semula dan juga Jaminan Pelaksanaannya belum diterima oleh PPK 4.6
Rencananya awak media akan segera menemui dan menanyakan langsung kepada pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (Satker Wilayah-1 Sumatera Utara) mengenai pertanggung-jawaban kontraktor PT. Indobangun Megatama atas kerusakan yang terjadi di bahu jalan nasional akibat dari pekerjaan proyek "PENINGKATAN IPA KUTILANG Kap.20 L/D DAN OPTIMALISASI SPAM TENDEAN KOTA TEBING TINGGI (APBN TA.2022)"
Jelas-jelas mereka sudah melanggar apa yang menjadi kewajiban dan tanggung-jawabnya pihak kontraktor, mereka juga sudah menyalahi ketentuan hukum karena bekerja tanpa memiliki izin REKOMTEK yang dikeluarkan oleh Balai Besar Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara. (Red)