Batubara. Topinformasi.com
Oknum guru PNS sertifikasi di SDN 11 Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara disinyalir telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Rl Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya oknum guru berinisial SPl disinyalir selalu meninggalkan sekolah pada waktu jam belajar mengajar. Senin 3/4/2023.
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 11 Lubuk Cuik Ernawati SPd, saat dikonfirmasi pada Senin 3/4/2023 sekira pukul 14.15 WIB melalui telepon WhatsApp membenarkan bahwa SPI selalu meninggalkan Sekolah pada saat jam belajar mangajar.
Dikatakan Ernawati, setiap kali pergi meninggalkan Sekolah pada saat jam belajar SPI tidak pernah izin atau memberitahu mau kemana. "Memang setiap pagi SPI hadir ke Sekolah, namu belum selesai jam kerja sudah pergi meninggalkan Sekolah, "tuturnya.
Ernawati yang menjabat Kepsek sejak tahun 2020 itu juga mangaku belum pernah memberikan SP (Surat Peringatan) kepada SPI, namun pada saat rapat dirinya selalu mengingatkan seluruh guru SDN 11 baik PNS maupun Honor untuk selalu disiplin dan tidak meninggalkan sekolah di saat jam belajar, ujarnya.
Terkait istri SPI berinisial ST yang merupakan guru honor mangajar dikelas V di SD yang sama, ST juga selalu pergi meninggalkan Sekolah disaat jam belajar tanpa izin dari Kepsek.
Selain itu ST juga bertindak diluar kewenangannya dengan memindahkan salah satu siswa kelas V dari lokal V-B, kelokal V-A, diduga tindakan itu dilakukan ST buntut dari teguran orang tua siswa.
Atas kejadian tersebut, Ernawati mengaku telah memanggil ST untuk mengklarifikasi sekaligus mempertanyakan alasan ST memindahkan siswa tanpa meminta izin kepada Kepsek", tutup Ernawati.
Terkait tidak disiplinnya serta double job yang dilakukan oleh Dua oknum guru (Suami/Iatri) di UPTD SDN 11 Lubuk Cuik, Ketua Komite Sekolah Welas H , sangat menyesalkan kejadian hal tersebut. Senin siang (03/04/2023)
Sangat di sesalkan sikap Arogane dan tidak bijaksana dalam menyelesaikan suatu masalah, yang berujung Anak didik (anak Pak Sampun) jadi korban arogan oknum SA dengan langsung bereaksi berlebihan dengan memindahkan ruangan kelas pada anaknya.
Ketua Komite UPTD SDN 11 Lubuk Cuik, Welas H sangat menyesalkan sikap Arogane oknum kedua oknum guru (SPI dan ST) yang tidak bijaksana dalam menyelesaikan suatu masalah, yang berujung Anak didik jadi korban", ungkapnya.
Welas juga meminta Pemerintah Kabupaten Batubara, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dapat menindak oknum guru yang tidak disiplin dan bertindak diluar tupoksinya", apa lagi oknum guru tersebut sudah mendapat tunjangan Sertifikasi guru.
Menurut Welas, guru yang sudah setifikasi harus lebih pokus dalam peroses mangajar dan meningkatkan mutu Pendidikan anak didiknya. "Akan tetapi kedua oknum guru itu lebih pokus sebagai Ketua PPS, PKK, Program UMKM, Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata)", pungkas Welas. (dr)