TOPINFORMASI.COM,Diusia anak dibawah umur yang seharusnya memperoleh hak bermain dan menempuh pendidikan yang layak, di PT. Hari Sawit Jaya
Jalan Baru, Perk Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tampak dari pantauan ada beberapa anak dibawah umur yang ikut bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa di PT HSJ sering kali melihat anak dibawah umur ikut bekerja di PT tersebut.
"Di HSJ sering kali kita lihat anak di bawah umur ikut bekerja seperti mengangkong, mengutip berondolan, mengangkat pelepah sawit. Dan rata rata umur anak tersebut masih menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan ada juga kita lihat anak masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah ikut memanen sawit". Senin (03/04/2023)
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut karena pihak perusahaan tampak membiarkan kejadian tersebut terjadi.
"Jelas jelas kita lihat anak tersebut masih kecil tetapi sudah di suruh ikut bekerja, apakah tidak bahaya bagi mereka yg mengangkong melewati jembatan penyemberangan. Seharusnya anak tersebut sekolah dan bermain di rumah bukan ikut bekerja, dan kita lihat samapi saat ini perusahaan tutup mata terkait hal tersebut". Tambahnya
Salah satu praktisi hukum, Muhammad Alfin, S.H. Disaat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa perusahaan dilarang keras mempekerjakan anak dibawah umur dan itu merupakan tindak pidana
"Pada dasarnya, anak dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan, hal itu telah diatur dalam pasal 68 Undang - undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan apabila melanggar maka dapat sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.400 Juta". Tuturnya
(Wiwi Malpino)